Oknum PNS DSDABMBK Bekasi Diduga Diam-diam Ikut Bisnis Perizinan
BEKASI (KM) – Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang berlokasi di sebelah Perumahan Taman Wanasari Indah (TWI) Jalan Selang Bulak, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, atas nama PT. Primatama Usaha Mandiri diduga menyalahi aturan.
Pasalnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) SPBU tersebut diduga diurus oleh Pegawai Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial PM. Tak hanya itu saja, nama PM pun tercantum di berkas gambar rencana pembangunan SPBU.
Saat dikonfirmasi melalui pesan What’sApp soal IMB, apakah betul dirinya yang mengurus, PM membantah hal tersebut.
“Saya enggak urus ijin bang, bisa dikonfirmasi ulang,” katanya 21/4.
Padahal, saat pengurusan rekomendasi teknis di salah satu instansi pemerintahan, staf instansi tersebut mengatakan bahwa berkas yang masuk betul atas nama PM yang merupakan menantu dari mantan pejabat Pemda di Kabupaten Bekasi.
Lagi-lagi PM membantah informasi tersebut. “Salah info bang, saya bukan mantu tapi anak kandung, berarti enggak akurat bang,” ucapnya.
Selain itu, saat dipertanyakan apakah dirinya ikut andil dalam pembangunan SPBU tersebut, PM berkilah bahwa usaha tersebut adalah milik orang tuanya. Adapun terkait dengan pencantuman namanya dalam berkas gambar, PM menjelaskan bahwa dirinya hanya mewakili saja, namun enggan menjelaskan perwakilan sebagai apa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB), Yanto Purnomo, menyatakan jika betul terbukti dugaan keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam perizinan atau berbisnis dalam proses pembangunan SPBU, ia berpendapat bahwa hal tersebut sudah merupakan perbuatan indisipliner.
“Karena, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk berbisnis,” jelas Yanto.
“Kalau ada perusahaan milik keluarga kita, apakah mungkin kita tidak ikut andil dalam berbisnis? apalagi ini perusahaan milik orang tua kita,” tambah Yanto.
“Pembangunan SPBU yang bersampingan dengan perumahan perlu pengkajian ulang dari pihak dinas terkait, jangan sampai nanti ada melanggar peraturan zona,” pungkasnya.
Reporter: Den
Editor: Sudrajat
Leave a comment