Rokok Tanpa Pita Cukai Merk Manchester Beredar Bebas di Batam, Kinerja Bea Cukai Dipertanyakan

BATAM (KM) – Bebasnya peredaran rokok tanpa pita cukai dengan merk Manchester di wilayah Kota Batam Kepulauan Riau diduga karena Bea Cukai Batam tidak serius bertindak dan terkesan melakukan pembiaran.

Pembiaran tersebut menimbulkan kecurigaan masyarakat seolah ada permainan atau kongkalingkong antara Bea Cukai dengan pihak produsen rokok.

Dari pantauan media di lapangan, selain dijual dengan harga murah, rokok tanpa pita cukai ini juga banyak digemari dikalangan anak muda. Sehingga bisnis yang berjalan ini dinilai juga sangat menjanjikan dan bisa meraup keuntungan besar hingga milyaran rupiah.

Rokok dengan merk Manchester tersebut, juga banyak beredar, bukan cuma di grosir-grosir saja, bahkan juga sudah tersedia di warung-warung kecil dan kaki lima.

Ketika awak media ini bertanya ke salah satu grosir di seputaran Tanjung Pantun (Jodoh), diperoleh informasi kalau harga rokok Manchester mild perslopnya Rp85.000.

“Harga per bungkusnya Rp10.000, sedangkan rokok Manchester warna merah, itu harganya perslopnya Rp78.000, kalau harga perbungkusnya Rp9000 saja,” ungkap pedagang grosir yang enggan disebutkan namanya (28/02).

Di tempat berbeda, rokok Manchester juga ditemukan di grosir seputaran Seraya, Sabtu (5/3). Selisih harga rokok Manchester merah beda sedikit saja dengan grosir yang ada di seputaran seraya. Mereka menjual untuk perslopnya Rp83.000, sedangkan perbungkus mereka menjual Rp9000, beda sedikit saja untuk perslopnya.

Menyikapi hal tersebut, awak media ini kembali mengonfirmasi terkait rokok Manchester tanpa pita cukai yang banyak beredar di Kota Batam ke pihak Bea Cukai Kota Batam melalui pesan What’sApp.

Advertisement

M Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Kepatuhan Layanan dan Informasi Bea Cukai Kota Batam, menyampaikan bahwa terkait rokok Manchester tersebut sudah juga dilakukan penindakan oleh unit P2.

“Jadi untuk 4 bulan ini sudah dilakukan penindakan lebih dari 700 ribu batang berbagai merek,” ujarnya kepada KM (5/3).

Selain itu, saat dipertanyakan apakah rokok merk Manchester tanpa pita cukai tersebut adalah rokok impor, M Rizki Baidillah mengaku belum dapat menyimpulkan.

“Belum bisa disimpulkan, karena masih proses di P2 bang, masih dilakukan penelusuran,” jelasnya.

Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa rokok merek Manchester mild dan Manchester merah tanpa Pita cukai tersebut semakin beredar luas dan seakan tidak tersentuh oleh hukum.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, rokok tanpa pita cukai yang beredar, sudah melanggar pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai yang dijelaskan bagi siapapun yang menawarkan atau menjual rokok polos tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

“Kami berharap kepada penegak hukum dan juga instansi terkait khususnya Pihak Bea Cukai Batam agar terus memberikan pengawasan ketat terhadap penghasilan negara tentang bea dan cukai, serta terus melakukan penindakan terkait peredaran berbagai merk rokok ilegal yang ada di Kota Batam Kepulauan Riau,” ungkap warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Reporter : Simon Tobing

Editor : Sudrajat

Editor :

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: