Lurah Genteng Bogor Selatan Peringatkan PKL Agar Kosongkan Wilayah Sebelum Ditertibkan Pol PP

KOTA BOGOR (KM) – Dalam mendukung program Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Kelurahan Genteng Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, gencarkan imbauan dalam penertiban pedagang kaki lima (PKL) di wilayahnya.
Lurah Kelurahan Genteng, Riki Riswan Deris menyampaikan, pihaknya mengeluarkan surat edaran sesuai Perda No 1 Tahun 2021 tentang Pidum kepada para PKL yang berada di wilayah Kelurahan Genteng.
“Ya, hal ini bagian dari kami dalam mendukung program Pemkot dalam menata para PKL,” ungkap Riki kepada awak media, Jumat 18/3.
“Kami pun mengimbau kepada para pedagang untuk segera mengosongkan tempat tersebut, karena yang menertibkan nanti rekan-rekan dari Sat Pol PP, kami hanya mengimbau saja,” tambah Riki.
Riki juga mengatakan, ke depannya, di wilayah Kelurahan Genteng khususnya, tidak akan ada lagi PKL-PKL dengan bangunan yang permanen.
“Ya, jadi semua ditata agar tidak mengganggu warga di wilayah, dengan solusi penertiban agar lebih baik,” kata Riki.
Lebih lanjut Riki memastikan jika dari pihak Kelurahan tidak pernah meminta iuran dan mengelola para PKL tersebut. Kalaupun ada, menurutnya itu hanya oknum saja.
“Saya tegaskan perihal pungutan pengelolaan PKL, dari Kelurahan, itu tidak ada. Hanya oknum-oknum, saya tidak pernah tahu itu,” tegas Riki.
Sementara pantauan kupasmerdeka.com, sebagian PKL yang sudah mendapatkan surat edaran dan imbauan sudah memahami bahwa mereka berjualan di tempat yang salah dan hanya meminta waktu untuk sementara mempersiapkan perpindahan.
“Ya memang untuk saat ini, kami belum ada solusi untuk dipindah relokasi. Tetapi kami akan tetap ikhtiar untuk mencari lahan tempat, yang semestinya dan lebih layak,” pungkas Riki.
Reporter : Rajiv
Editor : Sudrajat, HJA
Leave a comment