Sempat DPO, Unit Reskrim Polsek Pamarayan Akhirnya Berhasil Bekuk Spesialis Pencuri HP

SERANG (KM) – Personil Unit Reskrim Polsek Pamarayan, Polres Serang, berhasil meringkus seseorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) spesialis pencurian handphone.

Pelaku yang berinisial KS (36) ini ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Sabtu malam, 12 Februari 2022.

Kapolsek Pamarayan, AKP Mulyadi kepada awak media mengatakan, tersangka KS tercatat sudah lima kali mencuri handphone di rumah warga di wilayah Kecamatan Pamarayan. Aksi pelaku dilakukan pada dini hari ketika penghuni rumah sedang terlelap tidur.

“Sudah lima kali mencuri handphone dan modusnya masuk rumah warga dengan cara mencongkel daun jendela menggunakan obeng,” kata AKP Mulyadi.

Korban terakhir yang menjadi sasaran kejahatan yaitu Sukria (60), warga Kampung Cayur, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

“Dari rumah korban Sukria, tersangka mengambil dua unit handphone yang disimpan di ruang keluarga. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai tersangka sebagai pelakunya,” jelasnya.

AKP Mulyadi menjelaskan, personel Unit Reskrim berusaha untuk melakukan penangkapan, namun pelaku tidak berada di rumahnya.

Selama menjadi DPO, tersangka bersembunyi di daerah Tangerang Selatan dan menghidupi dirinya dengan menjadi kuli panggul di Pasar Serpong.

“Pada Sabtu malam, 12 Februari 2022, petugas Unit Reskrim yang dipimpin Bripka Rizal berhasil meringkus tersangka di rumahnya. Tersangka mengakui perbuatanya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” tutup Kapolsek Pamarayan

Reporter : Acun’S
Editor : Sudrajat

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: