Dianggap Salahi Prosedur, Advokat Rangga Wandi Pra Peradilankan Polres Pandeglang

PANDEGLANG (KM) – Buntut dari penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Hasanuddin eks karyawan PT. Globalindo Agro Lestari (GAL) berujung pada upaya Pra Peradilan yang dimohonkan oleh kuasa hukumnya, Advokat Rangga Wandi, Rabu (23/02).

Kepada awak media setelah selesai sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Pandeglang-Banten, Rangga mengatakan bahwa penjemputan paksa terhadap kliennya diduga tidak sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

“Ini pendzoliman yang luar biasa terhadap klien kami. Tidak pernah dimintai keterangan sebagai saksi, tidak ada pemerikasaan, penyelidikan dan penyidikan terhadap klien kami, tiba-tiba langsung dijemput paksa, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ucap Rangga.

Tuduhan terhadap kliennya tersebut, menurut Rangga, terkait dugaan tindak pidana turut serta penggelapan jabatan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 atau Pasal 372 jo 55 KUHPidana benar-benar aneh. Yang lebih dramatis lagi menurut Rangga, potensi kerugian yang ditimbulkan oleh kliennya hanya Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

“Padahal biaya untuk melakukan penjemputan ke Muaro Bungo Jambi, bisa berpuluh juta rupiah. Mengingat yang menjemput ada banyak anggota Satreskrim Polres Pandeglang. Hitung saja tiket pesawat, penginapan dan akomodasi lainnya,” katanya.

Sementara itu, termohon dalam hal ini Satreskrim Polres Pandeglang dalam jawabannya menyampaikan dasar penanganan yang dilakukan jajarannya sudah berdasar prosedur. Berawal dari laporan Sudibyo berdasarkan surat kuasa dari Adi Wirianto selaku Direktur PT. GAL dengan Laporan Polisi Nomor: LP/205/V/Banten/Res.Pandeglang, tanggal 05 Agustus 2020.

Lebih lanjut dikatakan Rangga, pada hari Kamis (24/02) sidang Pra Peradilan yang dipimpin oleh hakim tunggal akan digelar kembali dengan agenda pembacaan replik oleh kuasa hukum pemohon. Hari Jumat (25/02) agenda pembacaan duplik oleh kuasa hukum termohon dilanjutkan dengan pembuktian para pihak.

“Rencananya pembacaan putusan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Pandeglang diagendakan hari Selasa (01/03),” pungkas Rangga.

Sebagai informasi, dalam penanganan kasusnya, Hasanuddin menunjuk tim kuasa hukumnya, yaitu Rangga Wandi S.H, Muhammad Abdi S.H, dan Fakhruddin Rusyibani S.H.

Reporter : Ade Irawan

Editor : Sudrajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*