Kompolnas Soroti Pencabutan Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel

JAKARTA (KM) – Pencabutan laporan kasus pemerkosaan yang dialami gadis difabel berinisial YA (21) yang ditangani Polres Serang Kota, Polda Banten, turut mendapat sorotan dari Kompolnas RI.

Disampaikan Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas RI, bahwa Kompolnas RI akan melakukan klarifikasi terhadap perkara tersebut. Menurutnya, pemerkosaan adalah delik biasa, bukan delik aduan, sehingga meskipun pelaku bermaksud mencabut kasus, maka proses pidananya tetap harus jalan. Polisi bertugas melakukan kontrol sosial dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Oleh karena itu sangat disayangkan jika penyidik membebaskan dua orang pelaku pemerkosaan dengan alasan perkara sudah dicabut oleh pelapor. Alasan pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil enam bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban, sehingga aneh jika kemudian menikahkan pelaku perkosaan dengan korban.

“Masih belum jelas, apakah pelaku sudah punya istri? Apakah korban nantinya menjadi istri kedua? Oleh karena itu patut diduga korban perkosaan yang sudah mengalami kekerasan seksual, maka akan terjadi perulangan korban menjadi korban lagi (reviktimisasi), sehingga korban harus dilindungi,” ujar Poengky Indarti, Kamis 21/1.

“Alasan Restorative Justice (RJ) itu kasus kasus pidana yang sifatnya ringan. Bukan kasus pemerkosaan, apalagi terhadap difabel yang wajib dilindungi. Dalam kasus ini, sensitivitas penyidik harus tinggi,” pungkasnya.

Reporter: Ade irawan
Editor: Soedrajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*