Pemkot Bogor Menangkan Perkara Pasar Induk Kemang

Pasar Induk Kemang, Kota Bogor (dok. KM)
Pasar Induk Kemang, Kota Bogor (dok. KM)

BOGOR (KM) – Pasar Teknik Umum (Pasar Induk Kemang) kini telah dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan pelaksana Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ). Langkah gugatan hukum PT. Galvindo Ampuh, kepada Pemkot menemui jalan buntu, setelah gugatan perdata kandas di Mahkamah Agung (MA), kini kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Setelah beberapa kali ganti pengacara, PT. Galvindo Ampuh melakukan gugatan dengan objek sengketa Surat Wakil Wali Kota Bogor Nomor 511/2508-Hukham Tanggal 07 Mei 2021, perihal Pemberitahuan Pengelolaan Pasar Teknik Umum dengan Perkara Nomor: 80/G/2021/PTUN.BDG Pada Tanggal 13 Juli 2021 telah di putus PTUN tanggal 24 November 2021 lalu, dengan Amar Putusan pokok sengketa gugatan PT. Galvindo kepada Pemkot tidak di terima.

Sebelumnya Pemkot Bogor Melalui Perumda PPJ, telah menerima salinan lengkap Putusan Kasasi Perdata dari Mahkamah Agung RI dengan Nomor Register Perkara 1232 /K/ PDT/2021 yang telah di putus pada tanggal 27 Agustus 2021 Menolak Permohonan Kasasi PT. Galvindo Ampuh yang menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 320/PDT/2020/PT BDG yang diputuskan pada tanggal 5 Agustus 2020 Jo.

Pengadilan Negeri Bogor Nomor 93/Pdt.G/2018/PN Bgr tanggal 31 Juli 2019 terkait gugatan PT. Galvindo Ampuh terhadap Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) Kota Bogor. Dalam putusan tersebut di antaranya PT. Galvindo di nyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan yang berhak melakukan pengelolaan pasar adalah pemerintah Kota Bogor/ Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya serta memerintahkan PT Galvindo Ampuh untuk meninggalkan pengelolaan Pasar Teknik Umum.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan dalam amar putusan perdata PT. Galvindo Ampuh melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka dalam Waktu dekat akan di telaah untuk dilakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti potensi PAD yang seharusnya sejak 2007 diterima Pemkot Bogor, mengingat beberapa waktu yang lalu BPKP telah membuka ruang TAT setelah ada pelaporan ke KPK.

Momen yang tepat saat memperingati hari Anti Korupsi Sedunia akan digunakan sebagai informasi publik, bahwa Perumda Pasar Pakuan Jaya telah menjalankan fungsi untuk pelayanan pengelolaan pasar rakyat di Kota Bogor. Selanjutnya dalam perkara PTUN menyatakan bahwa gugatan PT. Galvindo Ampuh kepada Pemkot Bogor tidak di terima.

Alma menjelaskan bahwa Perjanjian Nomor : 644/SP.03-Huk/2001 dan Nomor: 39/SP/GA-BGR/AGS/XI/2001 tertanggal 14 Agustus 2001 antara Pemerintah Kota Bogor dan PT. Galvindo Ampuh menyatakan pengelolaan Pasar Teknik Umum oleh PT. Galvindo Ampuh berakhir pada 14 Agustus 2007.

“Pada pokoknya langkah Pemkot Bogor sudah sesuai dengan koridor Hukum Administrasi dan keperdataan, akhirnya eksepsi Pemkot tentang legal standing di terima majlis hakim,” kata Alma, Jumat (03/21).

“Majelis Hakim PTUN menyatakan gugatan PT. Galvindo Ampuh kepada Pemkot Bogor tidak di terima,” ungkapnya.

“Jadi sesuai perjanjian bahwa Pasar Tekum berhak di kelola Pemerintah Kota Bogor, yang laksanakan Perumda PPJ untuk melakukan Pengelolaan Pasar” lanjut Alma.

Sementara itu Dirut Perumda PPJ Muzakkir mengatakan, pihaknya melalui Tim Terpadu yang di pimpin Wakil Wali Kota Dedie A Rachim telah melaksanakan pengelolaan pasar Tekum dan bersama tim terpadu TNI/Polri terus menjaga kondusifitas dan ketertiban pasar, dengan mengakomodir pekerja eksisting sehingga pedagang dapat dengan tenang berjualan seperti biasa dalam melakukan pemulihan ekonomi di tengah pandemi. Di Pasar juga telah di lakukan vaksinasi bagi para pedagang.

Lebih lanjut, Muzakkir mengatakan, Pasar Tekum merupakan Pasar Induk terbesar di Bogor, dengan komoditi sayur mayur dapat menjadi benteng pertahanan stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok di Bogor yang menyediakan kebutuhan dasar sehari-hari dengan harga terjangkau.

“Ya, Pasar Induk Kemang juga menjadi barometer stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok di Bogor dengan harga yang terjangkau dikelola oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya sebagai satu satunya BUMD yang menjalankan fungsi pengelolaan pasar milik Pemkot Bogor,” pungkas Muzakkir.

(ADV)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*