Musyawarah Penetapan RKPDes di Desa Cinta Makmur Muara Saung, Camat Syaratkan 80% Capaian Vaksin untuk Pencairan DD

BENGKULU (KM) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Cinta Makmur, Kecamatan Muara Saung, Kabupaten Kaur menyelenggarakan acara Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun 2022, rapat dilaksanankan di Kantor Desa Cinta Makmur, Senin 8/11.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Camat Muara Saung, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Babinsa, Babin Kamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, dan Masyarakat Desa Cinta Makmur.

Pelaksanaan Musdes RKPDesa digelar berdasarkan Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa yang bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Cinta Makmur Tahun 2022.

Dalam kata sambutannya, Kepala Desa Cinta Makmur, Musliyadi, berharap kepada BPD dan masyarakat agar dapat mendukung penuh apa yang menjadi visi dan misi Kepala Desa.

“Harapan saya sebagai Kepala Desa Cinta Makmur dalam menjalankan roda pemerintah yang paling bawah dapat didukung sepenuhnya oleh BPD dan semua elemen masyarakat agar apa yang saya cita-cita kan untuk membangun desa ini dapat terlaksana dengan baik. Mari kita bekerjasama dengan baik dan saling bersinergi untuk mewujudkan semua ini. Tanpa dukungan dari semua pihak semuanya sulit untuk bisa tercapai,” ungkap Kades.

Sementara itu, Camat Muara Saung, Sahlijon, menyampaikan kepada Kepala Desa dan masyarakat desa Cinta Makmur untuk memasukkan skala prioritas pembangunan kepala desa sebelumnya yang belum terealisasi, sehingga dengan adanya Musdes, kegiatan tidak akan menebak-nebak atau mengira-ngira.

“Saya berharap kepada kepala desa dan masyarakat untuk meneruskan skala prioritas pembangunan yang sudah direncanakan oleh kepala desa sebelumnya yang belum sempat terlaksana, dan semoga apa yang menjadi kehendak masyarakat dapat tercapai, seterusnya kepala desa untuk mempersiapkan seluruh laporan pertanggung jawaban DD dan ADD di tahap 40% awal dan di tahap 40% kedua karena apabila ada pemeriksaan dari Inspektorat semua laporan pertanggung jawaban sudah siap,” jelas Camat.

“Selanjutnya kepala desa harus mememenuhi target capaian vaksin minimal wajib 75% di bulan ini dan di bulan Desember nanti sudah mencapai 80% dari jumlah penduduk desa karena sudah menjadi syarat pengajuan pencairan dana desa dan alokasi dana desa,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPD Cinta Makmur menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mengikuti musyawarah dengan aman tertib, dan ia mengatakan akan siap selalu bekerja sama dengan masyarakat untuk mendukung apa yang sudah menjadi visi misi Kepala Desa dengan catatan tidak menyimpang dari aturan yang ada.

“Kami akan selalu siap bekerja sama, bersinergi mendukung program pemerintah desa demi mewujudkan apa yang menjadi Rencana Kerja Pemdes ke depan, terima kasih kepada masyarakat yang sudah mengikuti musyawarah ini dengan aman tertib,” tandasnya.

Reporter : Alpi

Editor : Sudrajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*