Pemilik Rumah di Perumahan Bukit Mekarwangi Belum Terima AJB Sejak 2016, Kuasa Hukum Ancam Gugatan Pidana

Kuasa Hukum Konsumen N dari Sembilan Bintang & Partners bertemu dengan managemen PT. Manakib Rezeki (dok.KM)

BOGOR (KM) – Ketidakpastian dari seorang konsumen Perumahan Bukit Mekarwangi dengan pengelola PT. Manakib Rezeki yang berlokasi di Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor atas Akte Jual beli (AJB) yang tidak kunjung jelas sejak pembeliannya pada tahun 2016 lalu, mendapat sedikit harapan pasca somasi ketiga dari kuasa hukumnya.

Sebelumnya, berdasarkan penjelasan Kuasa Hukum Konsumen berinisial N (45) dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, masalah bermula saat kliennya membeli kavling tanah berikut bangunan secara tunai keras (lunas) di Blok C.10 No.15 Perumahan Bukit Mekar Wangi, pada tahun 2016.

“Sejak tahun 2016, klien kami sudah membayar lunas, akan tetapi hingga sampai saat ini (2021), belum mendapatkan kepastian yakni penandatanganan AJB,” ungkap Kuasa Hukum Sembilan Bintang & Partners yang diterima kupasmerdeka.com, Selasa 5/10.

“Padahal di dalam perikatan PPJB dijelaskan secara jelas bahwa saat konsumen membayar lunas maka langkah berikutnya adalah penandatanganan AJB antara kedua belah pihak (Konsumen dan Develover),” tambahnya.

Dengan adanya peristiwa tersebut, N meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.

“Bahwa perbuatan PT. Manakib Rezeki di bawah manajemen Elang Group ini, bukan kali pertamanya berulah. Banyak permasalahan yang didapat oleh para konsumen atas manajemen buruk perusahaan developer tersebut,” jelas Kuasa Hukum.

“Perusahaan developer ini memang bandel, harusnya ditutup dan jangan diberikan ruang kembali, karena selain merugikan banyak konsumen, perusahaan semacam ini bisa mencoreng nama baik Kota Bogor,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, developer semacam ini bisa dipidanakan, selain digugat melalui jalur perdata.

“Karena pertimbangannya adalah banyak korban dan perbuatannya seringkali dilakukan (tidak hanya sekali), sehingga sangat layak aparat penegak hukum serta jajaran Pemerintahan Kota Bogor yang terkait, dapat bersikap tegas dengan memberikan sanksi yang serius, tidak main-main,” harapnya.

“Kami sudah melayangkan surat somasi sebanyak 3 kali, akan tetapi pihak perusahaan tidak respon. Entah tidak bisa baca somasi atau memang tabiatnya begitu,” katanya heran.

“Somasi ketiga akan berakhir di hari Jumat, bila pihak perusahaan masih tidak mengindahkan bunyi somasi ini, dengan sangat terpaksa kami melanjutkan ke jenjang langkah hukum berikutnya yakni laporan Kepolisian atau gugatan,” tutup rilis tersebut.

Sementara CRM PT. Manakib Rezeki Dwi mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan kuasa kukum dari Kantor Sembilan Bintang terkait penyelesaian salah satu unit konsumennya di Perumahan Bukit Mekarwangi sektor 3.

“Kita akan terus berikan update atau progres kepada kuasa hukumnya, untuk proses sampai dimana saja, agar pemilik atau konsumen kami bisa tenang,” ungkap Dwi, Selasa 5/10.

“Tadi pertemuan juga dengan jajaran kuasa hukum konsumen. Kalo dari pertemuan tadi sih, masih baik selama kami memberikan informasi yang bisa diterima dan kita dari pihak developer tetap beritikad baik,” tambah Dwi.

Dwi juga menyampaikan bahwa tuntutannya hanya meminta masalah AJB saja. “Jika kita bisa menyelesaikan masalah itu Insya Allah selesai,” katanya.

“Memang ada beberapa hal teknis yang tidak bisa kami sampaikan untuk saat ini, tapi nanti kami pasti akan update, agar semuanya bisa mengetahui langkah-langkah apa saja yang akan kita lakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” jelas Dwi.

“Kita tetap bertanggung jawab dan beritikad baik terkait perihal tersebut. Terkait permintaan dari kuasa hukum, kita akan berikan dan tidak akan menahan hak-hak kliennya, jadi pasti kita akan selesaikan dan untuk tanda tangan AJB pasti kita penuhi,” tutup Dwi.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*