KUPAS KOLOM: Menolak Keberadaan “GLOW” di Kebun Raya Bogor
Oleh : Ketua Team Advokasi
Santi Chintya Dewi, S.H.
Pada hari ini senin 25 Oktober 2021 di Kota Bogor, sehubungan dengan pemanfaatan kawasan Konservasi Kebun Raya atas rencana wisata Glow di Kebon Raya Bogor. Maka sebagai komunitas yang dibangun atas dasar konsen pada pemerhati kebudaayaan, perlu menyampaikan beberapa hal kepada khalayak khususnya kepada WaliKota Bogor dan PT. Mitra Natura Raya (MNR) sebagai pihak pengelola Kebun Raya Bogor yang bertanggung jawab atas Pengelolaan dan pemanfaat Kebun Raya Bogor sebagai berikut :
Bahwa Kebun Raya merupakan Aset Tetap sebagaimana yang dijelaskan pengertian aset pada Peraturan pemerintah No 71 tahun 2010 adalah sumber daya ekonomi yang dikuasi dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, termasuk sumber daya non-keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Bahwa kebun raya merupakan Pusaka Alam dan Budaya Kota Bogor sekaligus Cagar Budaya milik Bangsa yang ada di Provinsi Jawa Barat harus dilindungi keutuhan dan keberlanjutannya secara natural, kultural, sosial dan spasial sejalan dengan Peraturan menteri lingkungan hidup No : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Bahwa bagi negara dan atau pihak swasta dan atau pihak lainnya dalam pengelolaan kebun raya harus tunduk dan berpedoman pada marwah kebun raya yakni kebun raya memiliki 5 tugas fungsi penting yaitu :
- Konservasi Tumbuhan;
- Penelitian;
- Pendidikan;
- Wisata Ilmiah; dan
- Jasa Lingkungan ketiga fungsi pertama merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi acuan bersama seluruh Kebun Raya di dunia (Jackson, P.W, 1999).
Bahwa perusahaan yang diberikan kepercayaan oleh pemerintah dalam pemanfaatan Aset Negara wajib memperhatikan pada ketentuan-ketetuan yang terikat pada objek pengelolaan Aset Negara.
Bahwa Pemerintah Kota meskipun dalam hal ini telah melakukan MOU terhadap PT. MNR tidak menghilangkan kewenangannya dalam pengawasan pengelolan Aset Negara yakni KRB yang memiliki nilai sejarah dan budaya agar pemanfaatannya tetap mengaju pada ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang Kebun raya Bogor.
Bahwa dalam keputusan kebijakan untuk memanfaatkan KRB dr segi inovasi wisata terbaru yaitu GLOW harus menimbang pada UU Pemda yang mana didalam UU Pemda menegaskan setiap keputusan kebijakan pemerintahan harus berpedoman pada 10 Asas.
- Asas kepastian hukum
- Asas tertib penyelenggaraan negara
- Asas kepentingan umum
- Asas keterbukaan
- Asas proporsionalitas
- Asas profesionalitas
- Asas akuntabilitas
- Asas efisensi.
- Asas Efektivitas
- Asas keadilan.
Bahwa Kebun Raya Bogor berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor No. 17 Tahun 2019, Pasal 40 : “setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang situs Cagar Budaya, dan/atau Kawasan Cagar Budaya baik seluruh maupun sebagian kecuali setelah memperoleh izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bahwa sebagaimana pernyataan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan sudah melakukan kajian tahap awal program wisata malam GLOW di Kebun Raya Bogor sejak September lalu.
Bahwa terdapat riset yang sedang dilakuka oleh BRIN membuktikan kerjasama PT. Mitra Natura Raya (MNR) dalam penandatanganan kontrak dengan Pemintah Kota Bogor tidak diawali denga riset terlebih dahulu, khususnya mengenai Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).
Bahwa dengan demikian Atraksi Glow jelas merupakan gangguan kepada habitat pusaka alam Kebun Raya Bogor, dan juga menciderai nilai-nilai kebudayaan Kebun Raya Bogor yang dijaga oleh masyarakat budaya. Serta atraksi Glow telah dipaksakan untuk digelar tanpa mendengarkan pandangan pihak-pihak yang berhak dan yang memiliki keahlian pelestarian alam hayati.
Untuk itu demi menjaga kawasan konservasi yang dilindungi keberadaannya oleh negara serta merupakan aset negara yang memiliki nilai non-keuangan yaitu penelitian, kebudayaan, sejarah dan hal lain yang dianggap oleh masyarakat PASUNDAN, GALUH, PAKWA DAN PADJAJARAN merupakan tempat SAKRAL kami dari Pamong Budaya Bogor menyatakan :
Terhadap masyarakat pecinta Cagar Budaya dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan harus bertindak sekarang juga untuk menyelamatkan Kebun Raya Bogor dan MENOLAK Glow demi hak dan kepentingan masa depan generasi berikutnya untuk mewarisi Bogor Botanical Garden yang layak secara keilmuan, kesejarahan dan kebudayaan
Mendesak Kepada Pemerintahan Kota Bogor untuk mempertahankan dan menjaga Pusaka Kebun Raya Bogor dari nilai-nilai budaya luar yang dapat merusak atau menurunnya nilai-nilai budaya asli pada Kebun Raya Bogor dan sejarah yang sudah dijaga secara turun menurun oleh masyarakat pemerhati Kebun Raya Bogor.
Lebih lanjut, kawasan Kebun Raya Bogor merupakan kawasan yang sepadan dengan Istana Bogor yang merupakan wilayah steril untuk keamanan Presiden Jokowi.
Pemong Budaya Bogor akan melakukan upaya hukum apabila Glow yang direncakan tetap dilaksanakan.
Leave a comment