Bupati Tangerang Minta Polisi Tangkap Oknum Pungli di Perbatasan dengan Bogor, Ini Kata Pakar dari Universitas Trisakti
BOGOR (KM) – Merajalelanya praktek pungli di perbatasan Kecamatan Legok dan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dengan Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh segelintir oknum masyarakat perbatasan dan oknum dinas memanfaatkan situasi akibat Perbup (Peraturan Bupati) Tangerang Nomor 47 tahun 2018.
Kejadian ini membuat Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar geram dan angkat bicara saat diwawancarai wartawan kupasmerdeka.com di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, hari Jumat 1/10.
Menurutnya, semuanya sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum yaitu kepolisian untuk memberantas oknum warga dan oknum petugas yang melakukan pungli.
“Kami sudah serahkan kepada aparat penegak hukum ya, ini mohon dicatat nih karena ada beberapa oknum warga yang memanfaatkan situasi dari pembatasan jam operasional truk, sekali lagi ada oknum warga dan mungkin juga ada oknum petugas ya, mangka dari itu kami serahkan untuk pelaksanaan penegakkan hukum kepada aparat penegak hukum yaitu kepolisian,” ucap Zaki.
Zaki menegaskan untuk bersama-sama antara Dishub, Kepolisian, Kecamatan setempat hingga Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, bekerjasama untuk menegakkan Perbup Nomor 47 tahun 2018.
“Dan untuk saat ini, petugas Dishub, kepolisian, kecamatan setempat, juga dengan kecamatan perbatasan yang berada di daerah Bogor, bekerja sama untuk menegakkan kembali peraturan-peraturan yang sudah ada, baik di wilayah Kabupaten Tangerang walaupun wilayah Bogor,” tegasnya.
Bahkan, Zaki memerintahkan untuk memecat oknum warga maupun oknum Dinas yang melakukan pungli serta meminta pihak kepolisian untuk menangkap mereka.
“Pecat, solusi terbaik agar pungli ini dihilangkan ya udah ditangkep- tangkepin aja, yang melakukan punglinya baik itu oknum maupun dari petugas, ditangkepin aja langsung dan ga perlu ada laporan, kan sudah ada banyak, jadi tangkepin aja semuanya, iya harus bersama polisi masa siapa,” ujarnya.
Zaki menambahkan, untuk masyarakat jangan main hakim sendiri dan serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum yaitu Kepolisian.
“Mari sama-sama kita menahan diri serahkan kepada aparat hukum ya, jangan main hakim sendiri dan juga peraturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat, bukan untuk dilecehkan, jadi sekali lagi saya mengimbau mari sama-sama kita tegakkan aturannya,” tambahnya.
Zaki pun mengimbau kepada masyarakat di perbatasan untuk bisa memberitahu kepada supir yang melanggar Perbup Nomor 47 tahun 2018.
“Masyarakat juga bisa mengimbau kepada para supir truk yang melanggar tersebut, karena petugas juga jumlahnya sangat terbatas dan juga waktunya cukup panjang dari jam 10 malam sampai jam 5 subuh untuk pembebasannya ataupun dari jam 5 pagi sampai jam 10 malam, jadi mari kita bersama-sama menjaga ya agar Perbup tersebut bisa terlaksana dengan baik,” imbaunya.
Hal senada diungkapkan Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Dr. Trubus Rahadianyah, saat dihubungi melalui sambungan telepon Senin 4/10. Menurutnya Perbup Tangerang Nomor 47 tahun 2018 harus ditegakkan.
“Pertama ya harus ada penegakan hukum yaitu sesusai dengan aturan Perbup Tangerang Nomor 47 tahun 2018, terus yang kedua itu perlu melakukan kolaborasi koordinasi dengan APK (Aparat Penegak Hukum), ketiga pihak Pemdanya harus melaporkan, nah tiga-tiganya harus diperkuat itu alasannya agar tidak terjadi penyimpangan pungli-pungli itu,” ungkapnya.
Dr. Trubus mendesak Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk membuatkan surat resmi ke Kepolisian mengenai praktek pungli agar kebijakan Pemda (Pemerintah Daerah) Kabupaten Tangerang lebih kuat.
“Iya perintah itu kan harus dibuatkan surat resmi, jadi pemdanya itu Bupati Tangerang memberikan surat kepada pihak penegak hukum yaitu kepolisian, kalau tinggal tangkapin saja ya tidak bisa dong, polisi menangkap harus ada perintah, makanya harus ada laporan dulu, jadi bisa saja polisi menangkap oknum pungli ini sangat bisa, cuma kan persoalannya ketika namanya itu sudah ada kebijakan dari Pemda Tangerang (Bupati) itu kan jauh lebih kuat, lebih jelas,” desaknya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti itu memberikan tiga solusi untuk mengatasi masalah pungli ini.
“Solusi saya sih itu sekarang melakukan pengawasan yang ketat iya kan, yang kedua itu Pemdanya harus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum ya, terus yang ketiganya itu minta dukungan kepada masyarakat juga, jadi masyarakat di sekitar perbatasan itu juga harus membantu mengawasi, berpartisipasi itu,” jelasnya.
Namun, masyarakat di perbatasan juga disarankan untuk melaporkan semua praktek pungli ini ke aparat penegak hukum yaitu pihak Polres.
“Iya karena ga ada action kan dari Bupati, hanya dataran kumulasi saja tapi actionnya belum, jadi yang terpenting itu sekarang kalau Bupati Tangerang bilang seperti itu, ya berarti masyarakat perlu melaporkan bahwa di situ terjadi pemalakan, pungli ataupun pemerasan, ke pihak Polres, hal ini harus selesai karena kan sudah lama sudah laten itu,”, pungkasnya.
Reporter: HSMY
Editor: MSO
Leave a comment