Surat Perpanjangan Penahanan Diterima Lambat, Advokat Tengarai Polres Serang Langgar KUHAP
SERANG (KM) – Advokat Ujang Kosasih selaku kuasa hukum istri dari tersangka kasus pencurian di Serang yang bernama Asgari (AGR) menyesalkan lambannya pemberitahuan terkait surat perpanjangan penahanan dari Polres Serang. Pasalnya, surat pemberitahuan baru diberikan kepada keluarga tersangka beberapa hari setelah masa penahanan AGR berakhir.
Dikatakan Ujang Kosasih pada hari Selasa tanggal 14 September 2021, informasi surat dari Kejaksaan Negeri Serang, yaitu Surat Perpanjangan Penahanan (I), nomor PRINT-3700/M6.10/Eoh.1/09/2021 dan Permintaan Perpanjangan Penahanan Nomor SPP/88/IX/RES.1.8/2021/Reskrim tanggal 6 September 2021, dari Polres Serang, atas nama tersangka Asgari. Uraian singkat perkara telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 sekitar jam 15:00 WIB di Kampung Bojong Nangka, Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang melanggar Pasal 363 KUHPidana.
“Mengingat Pasal 14C, 21, 24 (2) KUHAP, masa tahanan tersangka AGR habis pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021, seharusnya selambat lambatnya pihak keluarga tersangka AGR menerima pada tanggal 11 September 2021. Karena pada tanggal 11 September 2021 belum ada surat perpanjangan penahanan tersangka yang diberikan kepada pihak keluarga. Selanjutnya pada tanggal 13 September 2021 Advokat Ujang Kosasih menelusuri surat perpanjangan penahanan tersangka AGR ke Kejari Serang dan ke Satreskrim Polres Serang. Kenyataannya surat perpanjangan penahanan tersangka AGR baru diterima pihak keluarga pada tanggal 14 September 2021, pukul 19:30 WIB,” terang Ujang.
Hingga saat ini belum ada konfirmasi lanjutan dari pihak terkait lainnya. Sementara itu, Ujang menyatakan menanti proses kelanjutan dari kasus tersangka AGR yang sampai saat ini masih ditahan di dalam sel.
Reporter: Ade irawan
Editor: Sudrajat
Leave a comment