LBH KPK Provinsi Banten Ancam Gugat Lahan Stadion Mini Kecamatan Tenjo Ke PTUN Jawa Barat Karena Masih Milik 6 Orang Ahli Waris
BOGOR (KM) – Lembaga Bantuan Hukum Komisi Pengawas Korupsi (LBH.KPK) Provinsi Banten menggelar acara konferensi pers Rabu siang 15 September 2021, di lahan garapan seluas 60.000 m2 yang dikelola oleh UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Desa Singabraja, Kecamatan Tenjo.
Di atas lahan ini rencananya akan dibangun sarana olahraga Stadion Mini Kecamatan Tenjo dengan total harga borongan sebesar Rp9 miliar.
Ketua LBK KPK Ilhammudin menegaskan bahwa tidak ada pemberitahuan baik melalui tulisan maupun lisan atas lahan yang akan dibangun Stadion Mini Kecamatan Tenjo tersebut, padahal lahan tersebut adalah milik dari 6 orang ahli waris dan jelas bukan lahan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
“Dalam hal ini kami mau memberikan keterangan terkait pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor khususnya stadion mini melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor, bahwa sampai detik ini kami tidak ada pemberitahuan maupun informasi baik itu secara tertulis ataupun secara lisan, yang mana sebelum adanya pembangunan stadion ini kami sudah melayangkan surat untuk melakukan permohonan agar kita diatas lahan ini tidak ada pembangunan dulu sebelum masalah hukum baik itu secara pidana maupun perdatanya, namun sampai saat ini belum adanya respon, karena tanah ini milik 6 orang ahli waris, dan diberikan kuasa kepada kita untuk menyelesaikan,” tegas Ilhammudin 15/9.
Ilham menuturkan jika dirinya memiliki 16 bukti berkas atas lahan tersebut, dan dirinya kaget ketika kemarin ada oknum pejabat mendatangi kliennya untuk mencabut kuasa hukum.
“Kali ini saya meminta kepada pemerintah melakukan pertemuan agar tidak terjadi di kemudian hari karena data-data sudah kami punya semua yakni 16 bukti berkas dan terakhir kemarin kami pun kaget ada salah satu oknum pejabat mendatangi klien kami untuk meminta mencabut kuasa hukum, kerjaan seperti ini bikin malu, ini ada oknum pejabat publik datang untuk menghentikan proses kuasa hukum lahan ini,” tutur Ilhammudin.
Ilham menambahkan, dalam waktu dekat atau minggu ini akan mengajukan gugatan atas lahan tersebut ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
“Dalam waktu dekat atau minggu-minggu ini kami akan mengajukan gugatan kepada PTUN Jawa Barat karena lahan ini sudah jelas bukan lahan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor,” tambahnya.
Hal lain diungkapkan oleh Camat Tenjo, Kurnia Indra, yang meminta agar bersama-sama menjaga situasi dan kondisi tetap aman dan terkendali, karena semua itu adalah tanggung jawab bersama.
“Saya memohon kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi dan kondisi tetap aman terkendali ya, kondusif ya, itu tanggung jawab kita semua, bukan hanya tanggung jawab saya saja, Pak Kapolsek atau pak Danramil tapi tanggung jawab masyarakat tokoh dan lain sebagainya, itu yang bertanggung jawab gitu ya, insya Allah ada jalannya, insya Allah ada jalan keluarnya, jadi yang paling penting situasi dan kondisi tetap aman terkendali gitu,” imbuh Kurnia Indra 15/9.
Hal senada diungkapkan Kapolsek Tenjo AKP Suryadi, bahwa hak masalah gugat menggugat adalah hak setiap warga, karena semua warga negara Indonesia mempunyai hak hukum yang sama.
“Ya memang itu kan hak masalah gugat menggugat sih itu, itu kan hak warga negara, setiap warga negara mempunyai hak hukum yang sama di depan hukum ya, silahkan tempuh jalur hukum memang itu cukup alasan untuk itu pak ya, kita sebagai bagian dari pihak Kecamatan memang mengawal kebijakan pemerintah salah satunya adalah pembangunan stadion ini, mudah-mudahan kita kerjasama untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di lapangan ya,” pungkas Suryadi.
Reporter : HSMY
Editor : Sudrajat
Leave a comment