DPRD Kota Bogor ungkap Keberatan Terhadap Proyek Peningkatan Jalan Surken dengan Menggunakan Dana PEN
BOGOR (KM) – Kecaman muncul dari berbagai kalangan yang menolak pekerjaan peningkatan Jalan di kawasan Suryakancana oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, dengan anggaran dana yang berasal dari bantuan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah pusat yang mencapai lebih dari Rp30 miliar. Hal tersebut juga senada dengan sikap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.
Menurut Ketua DPRD, sejak awal secara substantif pihaknya sebenarnya tidak merekomendasikan Pemkot mengajukan utang, mengingat utang memberatkan APBD selama 8 tahun ke depan.
“Seingat saya, rencana awal yang diajukan adalah pembangunan stadion sebesar Rp760 miliar, kami keberatan. Lantas Pemkot mengalihkan ke 4 program dengan nilai sebesar kurang lebih 475 M. Yaitu, pembangunan RSUD, Jembatan Otista, Jembatan Sempur, dan revitalisasi Suryakancana. Pada kesempatan tersebut, kami tidak keberatan terhadap rencana pembagunan RSUD dan Jembatan Otista. Karena memang sesuai dengan prioritas kebutuhan saat ini,” ungkap Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto kepada awak media, Jumat 13/8.
“Sedangkan untuk rencana pembangunan Jembatan Sempur dan revitalisasi Suryakancana, kami keberatan karena keduanya tidak mendesak dan justru akan membuat pinjaman melebihi Rp300 miliar, yang mengakibatkan beban berat pada APBD di tahun-tahun berikutnya,” tambah Atang.
Perihal pembangunan Jalan Suryakancana yang menelan anggaran PEN mencapai Rp30 miliar, politisi PKS tersebut mengaku bahwa pihaknya tidak ada sikap resmi. “Karena memang tidak ada permintaan persetujuan dari DPRD. Tapi, sepanjang yang saya ketahui, hampir semua anggota yang hadir dan berbicara, muaranya sama dengan apa yang saya sampaikan di atas [keberatan],” katanya.
“Ya walaupun tetap mengajukan, khusus untuk layanan kesehatan, infrastruktur penting, dan pemulihan ekonomi. Dari keempat yang disampaikan, DPRD keberatan dengan pinjaman untuk pembangunan Jembatan Sempur dan revitalisasi Surken,” jelas Atang.
Namun, lanjut Atang, ada perubahan aturan mengenai mekanisme pinjaman daerah di UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permenkeu Nomor 179/PMK.07/2020. “Ya Pemkot tidak butuh lagi persetujuan DPRD untuk melayangkan pinjaman daerah,” pungkas Atang.
Seperti diketahui sebelumnya, warga dan pelaku usaha di kawasan Suryakancana mengutuk keras pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan di kawasan Suryakancana oleh Pemkot Bogor, dengan anggaran dana yang berasal dari bantuan pinjaman PEN pemerintah pusat yang mencapai lebih dari Rp30 miliar.
Seorang pemilik toko di kawasan tersebut mengatakan, membangun kawasan di masa sulit akibat pandemi saat ini “sangat tidak wajar”.
“Kalau mau ekonomi dulu betulin, warga Kota Bogor, ya saya ini salah satu sedang susah,” ungkapnya kepada awak media, Selasa 10/8.
“Apalagi ini dana pemulihan ekonomi, jika buat pembangunan hanya pepesan kosong saja itu pemulihan ekonomi rakyatnya,” tambahnya.
“Saya sendiri yang berusaha mencari nafkah di sini tidak tahu programnya seperti apa, dan kita tidak tahu bagaimana arsitektur dan gambarnya pembangunan itu.”
“Ya harapannya beresin dulu aja masa pandemi ini, jangan ngomongin pembangunan dulu, memangnya toko – toko saja dibatasi bukanya, jadi apa fungsinya pembangunan kawasan. Baiknya perhatikan saja perekonomian masyarakat disini,” ujarnya.
Senada, seorang warga Jalan Roda mengatakan, pihaknya masih menilai belum saatnya pembangunan saat ini, lantaran pandemi masih berlangsung bahkan cenderung terus meningkat.
“Kami belum tahu manfaatnya apa. Untung ruginya apa, karena Surken area bisnis imbasnya apa buat warga yang sekarang sedang kesulitan karena pandemi. Jadi jangan sia-sia kan uang puluhan miliar itu untuk yang tidak manfaat bagi masyarakat,” ketusnya.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment