Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Daun Ganja Kering

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Daun Ganja Kering, Kamis (22/7).

BATAM (KM) –  Sebanyak 1.121,5 gram narkotika jenis daun ganja kering dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dalam seremoni yang turut dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, advokat dan LSM Granat pada Kamis 22/7.

“Berdasarkan dari 2 Laporan Polisi serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.121,5 gram daun ganja kering, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 1.077,5 gram,” kata PS.Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti.

“Dan sisanya sebanyak 44 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan,” jelasnya.

“Barang bukti jenis sabu tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” jelasnya.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Reporter:  Simon L. Tobing

Editor: MSO

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*