Pasca Zona Merah, Kadisporapar Lampura: Objek Wisata Ditutup Total

Kepala Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata Lampung Utara Imam Hanafi

LAMPUNG UTARA (KM) – Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Lampung Utara (Lampura) Imam Hanafi mengatakan seluruh objek wisata di Kabupaten setempat dilarang menerima kunjungan pariwisata atau ditutup total saat kondisi Lampura zona merah.

Penutupan objek wisata tersebut diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19 yang semakin tak terkendali di Kabupaten Tunas Ragem.

“Sejumlah wisata yang ditutup itu sampai ada perubahan status Lampura. Apabila masuk ke zona oranye boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen pengunjung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan bila masuk zona kuning boleh 50 persen kapasitas pengunjung dan selanjutnya,” jelas Imam, Selasa 13/7.

Imam juga menambahkan, terdapat objek wisata yang sering dikunjungi di Lampura Seperti Wisata Way Tebabeng, Bendungan Wonomarto, green bambo Sri Bandung, Curup Indah Kelawas saat ini tidak lagi beroperasi.

“Demikian halnya objek wisata yang dikelola pihak swasta juga ditutup dan dilarang operasi, apabila membandel kami akan berikan teguran dan sanksi tegas berupa penutupan operasi perijinan wisata,” lanjutnya.

Adapun dasar penutupan objek wisata tersebut adalah Surat Edaran bersama Pemkab Lampura nomor B-2190/L.8.13/CP.1/2021 tanggal 06 Juli 2021 tentang pembatasan kegiatan keramaian dalam mempercepat penanggulangan Covid 19 di Kabupaten Lampung Utara.

Reporter: Imron
Editor: MSO

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*