Kades Gunung Malang Dilaporkan ke Polisi, Diduga Sembunyikan Data AJB Warga

BOGOR (KM) – Munculnya Akta Jual Beli (AJB) atas nama Djarwoto atas sebidang lahan yang terletak di wilayah Desa Gunung Malang , Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor menuai protes dari ahli waris pemilik lahan tersebut.
Nursan, ahli waris dari Jani binti Janian melalui kuasa hukumnya meminta agar aparat terkait melakukan penyelidikan atas terbitnya AJB atas nama Djarwoto yang diduga palsu, karena dari hasil penelusuran tim kuasa hukumnya, ditemukan bahwa AJB atas nama Djarwoto tersebut tidak tercatat atau teregister baik di Kecamatan Ciampea maupun Kecamatan Tenjolaya.
“Berdasarkan surat keterangan resmi baik dari Kecamatan Ciampea maupun Kecamatan Tenjolaya tersebut, saya beranjak melayangkan surat konfirmasi pada 3 Mei 2021 lalu ke Kantor Desa Gunung Malang untuk mendapatkan keterangan terkait AJB atas nama Djarwoto, ada kok tanda terimanya,” jelas Moses, kuasa hukum Nursan kepada media siang ini 15/6.
“Namun hingga hari ini sudah lebih 1 bulan, pihak desa tidak juga memberikan jawaban atas surat kami tersebut, padahal seharusnya sesuai aturan yang berlaku, bila ada permintaan keterangan terkait informasi publik, pihak desa wajib memberikan jawaban resmi maksimal dalam waktu 7 hari kerja, ini kan tidak ada sama sekali, bahkan setiap kami tanyakan selalu menghindar dan terkesan menutupi,” lanjut Moses.
“Atas sikap aparat desa yang dinilai tidak kooperatif tersebut, maka terpaksa kami buatkan laporan polisi karena menurut kami, aparat desa ini sudah terindikasi kuat melanggar beberapa pasal yakni pasal 53 UU KIP, pasal 32 UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan pasal 86 UU Nomor 43/2009 tentang Kearsipan,” ungkap Moses.
“Kita tunggu saja, tentunya kami harapkan dalam waktu dekat ini sudah ada pemanggilan kepada terlapor agar kasus ini menjadi terang benderang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, terkait dengan tindakan menyembunyikan, menutupi, menghilangkan, dan/atau memusnahkan dokumen publik oleh Badan Publik Desa (Pemdes, BPD, BKD, dan Bumdes) dapat dilaporkan kepada Kepolisian sebagai tindak pidana.
Hal tersebut merujuk pada sejumlah UU. Pasal 53 Undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum atau badan publik yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik bisa dipidana dua tahun penjara.
Sedangkan Pasal 86 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2 dipidana maksimal 10 tahun penjara.
Reporter: Sudrajat
Editor: HJA
Leave a comment