PT. Trimitra Mebelindo Diduga Ogah Daftarkan Pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, Kepala UPT Banten akan Panggil dan Periksa

SERANG (KM) – Tindak lanjut atas dugaan pelaku usaha yang tidak daftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.

Bahwa untuk melaksanakan pasal 17 Ayat(5) UU No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan peraturan pemerintah (PP) tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja.

Selain itu pemilik perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS akan dikenakan sanksi pidana kurungan penjara maksimal 8 tahun dan denda satu miliyar rupiah.

Kepala Unit Pelaksana Tugas (PLT) Pengawasan Ketenagakerjaan Korwil ll Prov. Banten Jarman Setiadi akan panggil dan periksa perusahaan Trimitra Mebelindo.

“Ya, saya sudah panggil perusahaan itu untuk datang ke sini. Hari Senin (depan) akan kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi kupasmerdeka.com 10/6.

“Saya juga berharap kepada para pelaku usaha untuk bisa mematuhi aturan pemerintah yang sudah diterapkan apalagi terkait BPJS untuk kesejahteraan para pekerjanya,” tandasnya.

Warsik Pengawasan dan Pemeriksaan BPJSTK Dani mengatakan pelaku usaha wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS.

“Saya sih inginnya semua para pelaku usaha mendaftarkan peserta kerjanya ke BPJS, berdasarkan pasal 19 ayat 1, pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban pekerjanya dan menyetorkannya ke BPJS,” lanjutnya.

Apabila pemberi kerja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud  pasal 19 ayat 1 atau ayat 2, dapat di pidana dengan penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak satu milyar sesuai pasal 55 no 24 tahun 2011.

Menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban pelaku badan usaha dan hak para pekerja sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 40 tahun 2004 tentang jaminan penyelenggara sosial nasional dan UU No. 24 tahun 2011 tentang penyelenggara jaminan sosial agar para pekerja terjamin atas risiko di masa kerjanya.

Reporter : Acun S

Editor : MSO

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*