Program PPKM Mikro Menjadi Multi Tafsir di Kalangan Para Kades

Mushola menjadi posko PPKM mikro, Sukabumi (27/6/2021)

SUKABUMI (KM) –  Program Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang kembali digalakkan pemerintah masih menimbulkan multi tafsir di kalangan para kepala desa dan petugas supervisi di tingkat desa dan kelurahan, tak terkecuali di Kabupaten Sukabumi.

Multi tafsir tersebut terkait dengan bunyi diktum ke-4 Instruksi Mendagri No 3/2021 yang berisi perihal Mekanisme, Koordinasi, Pengawasan, dan Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro, yang dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat desa dan kelurahan. Untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat desa dan kelurahan, dibentuk posko kecamatan.

Menurut Ketua ABDSI Kecamatan Cidadap, Kades Soleh, penetapan 8% dari Dana Desa untuk PPKM Mikro dalam hal  penyelenggaraan posko desa memang menjadi multi tafsir di kalangan para kades.

“Ada yang mengartikan harus membuat bangunan baru untuk posko mikro, ada juga yang berfikir bisa menggunakan bangunan yang sudah ada untuk dijadikan posko desa, sementara pembelanjaan diprioritaskan pada bahan atau alat- alat pencegahan covid-19,” tuturnya, Minggu 27/6.

“Artinya yang tidak membangun posko bukan berarti mereka tidak menggunakan dana PPKM Mikro. Ya mungkin ini kecerobohan Sekdes dalam menjawab pertanyaan, tapi yang jelas kalau spanduk atau banner dipasang di musala atau majelis taklim, itu salah, karena itu tempat ibadah,” tuturnya.

Kades Mekartani, Eman, mengatakan bahwa anggaran PPKM Mikro yang bersumber dari Dana Desa sebesar 8%  digunakan untuk pelengkapan dan kebutuhan yang berkaitan dengan PPKM Mikro.

”Sesuai dengan anggaran PPKM Mikro bersumber dari Dana Desa sebesar 8% digunakan untuk perlengkapan dan kebutuhan yang kaitan PPKM Mikro, sesuai kebutuhan dan peruntukannya, yang tertera dan tercantum dalam APBDes dan merealisasikan sesuai dengan RAPBDes,” katanya.

“Untuk kebersamaannya, perlu kami tambahkan dan supaya lebih jelas, untuk pembuatan posko PPKM Mikro, kami menggunakan fasilitas umum yang sudah ada seperti 4 posyandu di setiap kedusunan dan majelis taklim dengan memakai banner PPKM dan pelengkapnya,” katanya.

Reporter: Iwan K.
Editor: MSO

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*