Pencemaran Lingkungan oleh PT. Rainbow Indah Karpet di Bogor, Menteri LHK Janji Panggil Direksi dan Kadis LH

BOGOR (KM) – Pencemaran lingkungan yang diduga oleh PT. Rainbow Indah Carpet yang diduga menjadi biang kerok di balik kasus infeksi saluran pernapasan (ISPA) pada warga Kampung Mandalasari RT 01 RW 03 Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menuai kritikan dan desakan dari berbagai pihak.
Kali ini muncul dari Aliansi Mahasiswa Bogor Penegak Hukum (AMBPH) yang dikoordinir oleh Muhamad Jamaludin, yang menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi pada hari Kamis 17 Juni 2021, di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta.
“Kami dari AMPBH akan menggelar aksi demonstrasi atau menggeruduk ke depan gedung kementrian lingkungan hidup dan kehutanan RI, pada hari kamis 17 Juni 2021, dan jumlah massa kurang lebih berjumlah kurang lebih 50 orang, dengan menggunakan protokol kesehatan,” tegas jamal saat dihubungi wartawan kupasmerdeka.com, Selasa malam 15/6.
Dalam tuntutannya, Jamal selaku Koordinator Lapangan mengakui pergerakannya ini mendesak kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk segera memeriksa PT. Rainbow Indah Carpet.
“Pertama kami mendesak Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Untuk segera memeriksa PT Rainbow Indah Karpet karena sudah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.24 Tahun 2018 Tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk usaha dan/atau kegiatan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang telah memiliki rencana detail tata ruang, kedua meminta kepada pimpinan PT Rainbow Indah Karpet untuk bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran udara yang sangat mengganggu aktivitas warga di sekitar pabrik, ketiga mendesak kepada pimpinan PT Rainbow Indah Karpet untuk segera memberhentikan seluruh aktivitas di dalam pabrik, karena dengan berjalannya aktivitas pabrik sangat mengganggu masyarakat sekitar.”
“Keempat meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup segera periksa kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Karena ada indikasi amdal bodong di PT. Rainbow Indah Karpet, kelima mendesak kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menutup PT Rainbow Indah Karpet, keenam mendesak kepada Bupati Bogor untuk segera ganti Kepala Dinas Lingkungan Hidup karena terdapat dugaan penyelewengan wewenang”, desak Jamaludin 15/6.
Tuntutan Jamaludin ini langsung direspon oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya melalui sambungan telepon kepada wartawan kupasmerdeka.com Selasa malam 15/6.
Menurutnya, para mahasiswa dipersilakan berdemo karena dihalalkan oleh Undang-Undang.
“Ini laporan dugaan pencemaran lingkungan di Bogor sudah sampai ke meja saya, dan kalau mahasiswa mau berdemo silakan saja, ini dihalalkan karena dilindungi oleh Undang-Undang,” jelas Menteri KLHK RI Siti Nurbaya 15/6.
Sitti kembali menegaskan, dalam waktu dekat pimpinan PT. Rainbow Indah Carpet dan kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bogor Asnan, sudah pasti akan dipanggil.
“Dalam waktu dekat saya akan panggil pimpinan PT. Rainbow Indah Carpet dan kepala DLH Kabupaten Bogor Asnan, untuk kami selidiki siapa yang salah dalam dugaan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat,” tegas Sitti 15/6.
Sitti menambahkan, jikalau kedua oknum ini terbukti bersalah, ia akan tegas untuk diselesaikan di meja hijau dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Jikalau hasil investigasi terbukti salah saya akan selesaikan di meja hijau, karena susuai yang tertera UU PPLH No. 23 tahun 1997 Pasal 41 ayat (1) berbunyi Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” tambahnya.
Sementara itu, pendiri SBC (Sosial Bisnis Center) Muhammad Burhani menjelaskan bahwa carut marut dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Rainbow Indah Carpet dan DLHK Kabupaten Bogor perlu diaudit dalam keseluruhan karena banyak yang salah.
“Dugaan pencemaran lingkungan ini sangat perlunya diaudit secara keseluruhan oleh pemerintah pusat dan Kabupaten Bogor, karena banyaknya pelanggaran yang menyalahi aturan,” tandas Burhan saat diajak bicara wartawan kupasmerdeka.com, Senin siang 14/6.
Namun, General Manager (GM) PT. Rainbow Indah Carpet Shiva Kumar enggan merespon sambungan telepon wartawan kupasmerdeka.com, bahkan memblokir komunukasi melalui sambungan WhatsApp saat dihubungi Selasa malam 15/6.
Reporter: HSMY
Editor: HJA
Leave a comment