Masalah GKI Yasmin pun Berakhir dengan Relokasi

Penyerahan Lahan Hibah GKI Yasmin (dok. KM)
Penyerahan Lahan Hibah GKI Yasmin (dok. KM)

BOGOR (KM) – Setelah desakan berkepanjangan agar segera dibuka segel Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang berlokasi di Jalan Abdullah Bin Nuh Yasmin, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, akhirnya dengan proses panjang, GKI Yasmin direlokasi dan dipindahkan ke Kelurahan Cilendek Barat, sekitar dua kilometer dari lokasi GKI Yasmin sebelumnya, setelah dilakukan serah terima hibah lahan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kepada GKI Pengadilan, sebagai bukti berakhirnya konflik GKI Yasmin, Minggu 13/6.

Sebelumnya, dilansir dari kompas.com, menurut pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging, Pemkot Bogor melalui Wali Kota Bima Arya harus patuh pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2010 yang menyatakan sahnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin.

Selain itu, status sahnya IMB GKI Yasmin, lanjut Bona, juga diakui oleh Ombudsman RI berdasarkan rekomendasi nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011

“Mendesak Wali Kota Bogor untuk segera melaksanakan putusan PK Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombdusman,” sebut Bona dalam konferensi pers virtual di akun YouTube Humas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat 7/5 lalu.

Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan, pihaknya melalui perjalanan panjang selama 15 tahun bersama-sama mencurahkan energi untuk menyelesaikan konflik yang menjadi duri untuk toleransi di Kota Bogor ini. Banyak proses yang sudah dilalui dalam catatan Pemkot Bogor, setidaknya ada 30 pertemuan resmi dan 100 lebih pertemuan atau dialog bersama. “Hari ini bukti komitmem Pemkot Bogor bagi warga untuk beribadah tanpa kecuali dan negara hadir untuk menjamin hak beribadah di gereja,” ungkap Bima saat konferensi pers di GKI Pengadilan Bogor, Minggu 13/6.

“Ya 15 tahun akhirnya bisa kita buktikan dengan bangga tidak ada persoalan yang tidak bisa selesai, ketika ruang komunikasi dibuka,” tambah Bima.

Bima juga menyampaikan, budaya lokal, kearifan, persaudaraan menjadi solusi untuk permasalahan paling rumit sekalipun. “Dan hasil ini merupakan kerja sama semua pihak, baik yang mendukung ataupun tidak mendukung, proses hibah hari ini,” katanya.

“Ya ini merupakan dukungan dari semua pihak, Forkopimda, DPRD, aparatur Pemkot, MUI, FKUB dan juga warga. Pemkot juga berkoordinasi dengan Kemenpolhukam, Kantor Sekretariat Presiden dan pihak lainnya,” jelas Bima.

“Ini tidak semata persoalan izin rumah ibadah, tetapi pesan untuk dunia soal ibadah penyelesaian GKI Yasmin. Sejak hibah ditandatangani, maka lahan itu resmi milik GKI Yasmin dan Pemkot sedang menunggu berkas-berkas dari GKI dan akan langusng diterbitkan IMB. Negara akan mengawal tidak saja menerbitkan IMB, tetapi seluruh tahapan pembangunan hingga penyelenggaraan ibadah,” tegas Bima.

Di tempat yang sama, Ketua FKUB Kota Bogor Hasbulloh mengungkapkan, hampir lima tahun terakhir FKUB melakukan pendalaman terkait peristiwa kerukunan toleransi di Kota Bogor kaitan GKI Yasmin. “Toleransi dan kerukunan domain seluruh stakeholder yang ada, baik pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat, maupun aparat berwenang TNI dan Polri,” ucapnya.

“FKUB senantiasa melakukan komunikasi intensif dengan seluruh pihak menjadikan kerukunan dan toleransi di Kota Bogor,” ungkap Hasbulloh.

Masih kata Hasbulloh, FKUB juga telah mendorong agar nomenklatur kerukunan dan toleransi masuk ke dalam RPJMD Pemkot Bogor dan setelah ini FKUB akan mengukur indeks kerukunan di Kota Bogor untuk bahan evaluasi seluruh tokoh agama di Kota Bogor menyampaikan rekomendasi.

“Ya kami minta kepada GKI setelah mendapatkan rekomendasi dan mendapatkan proses perizinan FKUB mohon tetap menjaga komunikasi kerukunan beragama tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kota Bogor. FKUB sudah menyusun peta kerukunan di Kota Bogor, sehingga potensi-potensi konflik atas nama agama bisa diantisipasi dan dipetakan,” tutup Hasbulloh.


Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*