HUT Bhayangkara ke-75, Pemprov Kepri Hapus Sanksi dan Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
BATAM (KM) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama jajaran Samsat Kepulauan Riau akan menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli- 30 September 2021.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S pada Kamis 24/6 dalam rangkaian HUT Bhayangkara ke-75.
Kebijakan ini sesuai peraturan Gubernur Kepri nomor 27 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua yang dikeluarkan pada tanggal 7 Juni 2021.
Adapun jenis biaya yang diringankan untuk masyarakat yaitu penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
“Keringanan tersebut bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-75, untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri, ayo segera membayar pajak demi pemulihan ekonomi dan pendapatan asli daerah Provinsi Kepri,” harap Harry.
“Semoga adanya kegiatan ini dapat membantu meringankan masyarakat di masa pandemi covid-19 dan juga dapat mendongkrak pendapatan pajak Provinsi Kepri,” pungkasnya.
Reporter: Hulman S
Editor: MSO
Leave a comment