Terkait Pengangkatan Perangkat Desa yang Tidak Sesuai Aturan, Kadis PMD Kaur Angkat Bicara

Adhar Cilas M.si, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Kaur Prov.Bengkulu
Adhar Cilas M.si, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Kaur Prov.Bengkulu

KAUR (KM) – Dugaan adanya pelanggaran administrasi di balik pengangkatan perangkat desa yang dilakukan oleh mantan Pjs Kepala Desa Sinar Jaya yang menduduki posisi Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa selama kurang lebih 1,5 tahun, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur Adhar Cilas angkat bicara.

Adhar membenarkan bahwa pihaknya menerima informasi tentang dugaan pengangkatan perangkat desa yang diterbitkan SK nya oleh Pjs. Kepala Desa itu, sementara diketahui yang bekerja sebagai perangkat desa adalah orang lain, dan tidak sesuai dengan nama yang tercantum di dalam SK terbitan Pjs. Kades tersebut.

“Seharusnya masalah ini tidak terjadi bila ada kontrol dari bawah, terlebih yang di-SK-kan oleh mantan Pjs. Kades terdahulu, yang seharusnya proses pengangkatan perangkat desa itu harus memenuhi aturan dan mekanisme yang ada,” katanya pada KM Bengkulu, Sabtu 29/5.

Menurutnya, saat melakukan seleksi administrasi, pasti ada wawancara yang dilakukan oleh panitia seleksi. Sebelum camat merekomendasi ada tahapan verifikasi persyaratan oleh camat melalui tim yang dibentuk oleh pihak kecamatan.

“Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi dan kami terus menyarankan kepada rekan-rekan camat bahwa setelah semua peroses itu selesai supaya melakukan kontrol ke desa-desa setelah di-SK-kan. Karena fungsi kontrol itu adalah untuk memastikan apakah pemerintahan desa itu sudah berjalan atau belum dengan adanya perangkat desa yang baru, ini di lakukan untuk mengatisipasi hal-hal seperti ini tidak terjadi,” ujarnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kaur Tri Marnope ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk desa tersebut sudah menjadi catatan pihaknya ketika akan melakukan audit reguler bulan Juni-Juli 2021 yang akan datang.

“Desa tersebut sudah menjadi catatan kami, kami akan lakukan audit sekitar bulan Juni-Juli, bila dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya indikasi kerugian negara dari terhadap SK yang diterbitkan mantan Pjs. Kades tersebut maka tim akan merekomendasi untuk pengembalian,” tegasnya.

Reporter: Alpi

Editor: MSO

Komentar Facebook

1 Comment

  1. Sama persis dengan apa yang terjadi diDesa pagar Dewa kec.kelam tengah… Pemberhentian tidak sama sekali berdasar aturan dan pengangkatan perades barupun juga tidak berdasar aturan bahkan diketahui bahwa yang di SK Anaknya tapi yang dipekerjakan bapaknya… Atau disinyalir Bapaknya memakai mencaplak ataupun memakai ijaza Anaknya..

Leave a comment

Your email address will not be published.


*