Menteri LHK: “Saya Akan Copot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Jika Terbukti Bersalah”
JAKARTA (KM)– Dugaan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Rainbow Indah Carpet yang berdampak infeksi saluran pernapasan (ISPA) pada warga Kampung Mandalasari RT 01 RW 03 Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor menuai polemik sampai meja Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan dalam waktu dekat akan panggil dan periksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Asnan beserta pimpinan PT. Rainbow Indah Carpet ke kantor Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia ke Jakarta. Demikian konfirmasi Menteri pada kupasmerdeka.com (28/5/2021).
“Akan saya panggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Asnan ke kantor Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta, akan kita telusuri, investigasi ada main apa dengan PT. Rainbow Indah Carpet, nanti akan saya panggil telusuri terlebih dahulu!”, tegasnya.
Siti Nurbaya menambahkan jika setelah diperiksa dan ternyata terbukti bersalah, Asnan akan diproses ke jalur hukum dan akan dipecat dari jabatannya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor serta akan menghentikan operasi PT. Rainbow Indah Carpet.
“Kalau terbukti bersalah, saya akan copot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan saya akan menghentikan operasi PT. Rainbow Indah Carpet”, tambahnya.
Ketua Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten Bogor Hasyemi Faqihudin menyambut baik apa yang ditegaskan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya yang akan memanggil dan memeriksa Kadin LHK Kab. Bogor Asnan dan pimpinan PT. Rainbow Indah Carpet ke kantor Kementrian LHK Republik Indonesia Jakarta.
“Saya sangat menyambut baik respon dari mentri LHK RI, sebab, beberapa waktu lalu saya sudah melaporkan ke KLHK melalui Gakkum KLHK (Direktorat Penegakan Hukum KLHK). Hal ini bermaksud agar baik PT. Rainbow segera ditutup dan saya meminta kepada Bupati Bogor untuk mengganti Kepala Dinas LH karena di duga ada pemasukan khusus agar produksi berjalan”, tegas Hasyemi pada Sabtu 29/5.
Menurutnya, sesuai Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) No. 23 tahun 1997 adalah perlindungan hukum bagi warga Mandalasari.
“Sekali lagi saya pertegas bahwa hak ini hak agar selalu dapat terus hidup dalam lingkungan yang layak dan sehat sesuai UU PPLH No. 23 tahun 1997, Jadi pada intinya kita lihat saja, ada kongkalingkong seperti apa antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan PT. Rainbow Indah Carpet ini, akan saya bongkar sampai ke meja Istana Presiden Jokowi,” tutur Hasyemi.
Hasyemi menjelaskan secara rinci bahwa ancaman bagi pelanggar atau terduga pelaku pencemaran lingkungan di Kampung Mandalasari Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor ini, sesuai yang tertera UU PPLH No. 23 tahun 1997 Pasal 41 ayat (1) sangat berat, yakni dipenjara 10 tahun dan denda lima ratus juta rupiah.
“Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” jelas Hasyemi.
Hasyemi pun mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika dugaan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Rainbow Indah Carpet dan kongkalikong DLH Kabupaten Bogor ini tidak diselesaikan hingga ditutup oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Jika tidak bisa diselesaikan, saya mengancam akan menggelar aksi besar-besaran, jikalau pemerintah tidak bisa menyelesaikan dugaan kasus ini, hingga segera di tutup PT. Rainbow Indah Carpet ini dan solusinya hanya satu yaitu direlokasi,” cetus Hasyemi.
Hasyemi memberikan saran kepada Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin, seluruh kepala Dinas perlu diaudit karena banyaknya dugaan banyaknya pelanggaran.
“Saran saya kepada Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin, sangat perlunya diaudit Kepala Dinas Kabupaten Bogor secara keseluruhan karena diduga banyaknya pelanggaran yang menyalahi aturan,” saran Hasyemi.
Perlu diketahui, dugaan kasus ini banyak yang dirugikan seperti  pencemaran udara, darat dan air yang diduga ada beberapa sumur tercemar berakibat penyakit, tidak adanya ruang terbuka hijau, banyak sumur bor tidak berijin, penyalahgunaan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) gudang menjadi tempat produksi.
Pelanggaran juga mengakibatkan banyaknya tenaga kerja asing di dalam pabrik, penyelewengan pajak bumi dan bangunan, penyimpanan dan pembuangan limbah B3 yang tidak sesuai peraturan dan perundangan-undangan.
Reporter : HSMY
Editor : M50
Leave a comment