Warga Laporkan Dugaan Penyelewengan BST ke Kejari Kabupaten Tangerang

TANGERANG (KM) – Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemkab Tangerang diduga diselewengkan. Sejumlah warga miskin tidak masuk dalam daftar penerima BST.

Muhamad Yusup, warga Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, melaporkan dugaan penyelewengan BST ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Muhamad mengaku menyimpan data daftar nama dan alamat penerima BST yang bersumber dari Pemkab Tangerang tahun anggaran 2020.

“Pada waktu itu data penerima BST kami dapat data dari website resmi Pemkab Tangerang, yakni www.covid19.tangerangkab.go.id,” katanya kepada wartawan, Rabu 14/4.

Yusup menjelaskan, daftar nama penerima BST Pemkab Tangerang sebanyak 138 orang. Berdasarkan hasil penelusuran warga, terdapat 41 orang yang belum menerima BST Pemkab Tangerang hingga kini.

“Sekarang, 41 orang itu sudah membuat pernyataan yang membenarkan bahwa mereka belum menerima BST Pemkab Tangerang pada 2020 lalu,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan, bantuan tersebut senilai Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM).

Ironisnya, dari 41 orang yang belum menerima haknya, terdapat sejumlah perempuan tua dalam kondisi memprihatinkan, tidak masuk dalam daftar penerima BST.

“Ini menjadi salah satu alasan saya untuk melaporkan oknum pemerintah desa yang diduga menyelewengkan BST Pemkab Tangerang ke Kejaksaan, Senin kemarin,” pungkasnya.

Reporter: Marsono
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.