Wali Kota Tanjungbalai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan oknum penyidik SRP,  M. Syahrial dan pengacara MH sebagai tersangka penerimaan hadiah penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021 dalam Konpers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis malam 22/04/2021 (dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan oknum penyidik SRP,  M. Syahrial dan pengacara MH sebagai tersangka penerimaan hadiah penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021 dalam Konpers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis malam 22/04/2021 (dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)

JAKARTA (KM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan oknum penyidiknya yang berinisial SRP sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji terkait oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan SRP sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam 22/4.

Selain oknum penyidik KPK berinisial SRP, lembaga itu juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan seorang pengacara berinisial MH.

Sebelum menetapkan status Syahrial dan oknum penyidik KPK, Firli menyebut bahwa pihaknya telah memeriksa 8 orang sebelumnya. Mereka yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, supir Syahrial GM, pengacara MH, RA swasta, SRP penyidik KPK, AR orang kepercayaan M. Syahrial, MC swasta adik dari SRP dan RC swasta saudara RA.

“Di samping pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kami juga menemukan berbagai bukti lain baik berupa dokumen rekening, buku tabungan, ATM dan petunjuk lainnya,” kata Firli.

Firli menegaskan penetapan tersangka tersebut bentuk komitmen dari lembaga antikorupsi itu agar selalu memberantas korupsi.

“Sikap KPK sari awal berdiri sampai hari ini tidak pernah bergeser yaitu KPK memegang prinsip zero tolerance,” tegasnya.

Reporter: HSMY
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*