Legislator Bantah Klaim Pemkot Bogor Soal Tanah Negara di Menteng yang Muncul HGB Perorangan: “Tanah itu Jelas Aset Pemkot”

BOGOR (KM) – Permasalahan seputar aset negara di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, terus mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan, ditambah persoalan dengan saling lempar tanggung jawab atas munculnya Setifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 1340/Menteng, Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, yang merupakan aset negara, menjadi atas nama perorangan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya mengecam pernyataan Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor terkait aset negara tersebut.
“Ya dari pemberitaan yang ada, apa yang dinyatakan Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor itu tidak memiliki dan memegang data utuh dan riil,” ungkap Atty melalui pesan Whatsapp kepada kupasmerdeka.com, Rabu 31/3.
“Ya kemungkinan apa yang dinyatakannya itu dari informasi yang salah dan hanya sebagai asumsi tanpa dasar data yang sebenarnya,” tambah politisi PDIP yang akrab disapa Ceu Atty tersebut.
Sebelumnya, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta tegas menyangkal kabar bahwa lahan tersebut aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
“Kita sudah telusuri data dan segala halnya, lahan yang sudah dikeluarkan HGB atas nama pribadi tersebut bukan aset dari Pemkot Bogor. Namun itu merupakan aset dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI,” ungkap Alma beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Atty membantah klaim Pemkot. “Sudah jelas tanah tersebut adalah aset Pemkot Bogor, yang didapat SK dari Kementerian, berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1990 dan melepaskan kembali tahun 1993 kepada PT. Triyosa Mustika,” kata Atty.
Maka, lanjut Atty, yang jadi pertanyaan tahun 1993 Pemkot Bogor dapat apa dengan melepaskan kepada PT tersebut.
“Pemkot Bogor melepas tanah seluas itu kepada masyarakat ataupun perorangan, Pemkot mendapat timbal balik apa?” tanya Atty.
Tanah atau lahan tersebut sebagai aset Pemkot Bogor dipertegas dengan keterangan Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Kota Bogor Erna Riana. dengan tegas Erna mengatakan, berdasarkan data lahan tersebut merupakan aset Pemkot Bogor, yang berawal dari terbit HPL Pemkot Bogor pada tahun 1990.
“Ya ada HPL pada tahun 1990, lalu ada pelepasan Hak pada 07 Januari 1992 dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Madya dengan nomor 539/SK.02.02/lim/1992jo, dengan berita acara tanggal 25 Mei 1993 dengan nomor 539.5/BA.03/pemb, seluas 234.710 meter persegi kepada PT. Triyosa Mustika,” jelas Erna.
Perlu diketahui, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus gencar memerangi mafia tanah. Praktik mafia tanah dianggap sangat merugikan masyarakat. Mereka melakukannya melalui pemalsuan dokumen pertanahan. Termasuk memanfaatkan girik dan memanipulasinya sebagai alas hak atas tanah yang mereka klaim.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment