Kementerian ATR/BPN Soroti Sengketa Tanah di Menteng Kota Bogor

Ilustrasi

BOGOR (KM) – Sorotan tajam terhadap sengketa tanah seluas 234.710 meter persegi di Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, yang dipicu oleh terbitnya sertifikat HGB nomor 1340 Kelurahan Menteng Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, atas nama sosok misterius bermana “Farida Rohadji” muncul karena diketahui lokasi tersebut tercatat sebagai aset negara.

Merunut catatan data ke belakang, sebuah Surat Keputusan (SK) pelepasan HPL tahun 1990 atas nama Pemkot Bogor kepada pihak swasta yaitu PT. Triyosa Mustika tertuang dalam SK Wali Kota Bogor tanggal 07 Januari 1992 nomor 593/SK.02-Um/1992 Jo, Berita Acara serah terima tanggal 25 Mei 1993 nomor 593.5/BA-03/Pemb. dengan SK itu, secara sah Pemkot Bogor melepas tanah seluas 234.710 meter persegi kepada PT. Triyosa Mustika.

Merespon indikasi perampasan tanah milik negara di Kota Bogor ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengaku akan mempelajarinya.

“Kami baru membaca berita-beritanya, akan kami pelajari,” ungkap Kabag Pemberitaan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia Indra Gunawan kepada kupasmerdeka.com, Kamis 8/4.

Adapun penyelidikan tersebut menjadi harapan publik seiring gencarnya pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam upaya memberantas mafia tanah yang menggerogoti negara ini, dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di garis depan memerangi mafia tanah.

Reporter: ddy
Ediotr: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*