Di-PHK Atas Tuduhan Sering Absen, Warga Rangkas Adukan ke LBH Sikap Banten
SERANG (KM) – Pemutusan hubungan kerja (PHK) seringkali terdengar menimpa karyawan di berbagai perindustrian. Adapun ketentuan terkait PHK diatur dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah, dan perusahaan tidak diperbolehkan untuk sewang-wenang memutus hubungan kerja karyawannya tanpa alasan yang jelas.
Kali ini, PHK terjadi pada seorang karyawan yang bekerja di PT. Donny Jaya Putra yang dipekerjakan dalam outsourcing PT. Pundi Uniwood Indrustri, perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Rangkas Bitung Km 4.
“Ya saya telah di PHK, menurut keterangan pihak personalia PT. Pundi Uniwood Industri, kesalahan saya absensi, jarang masuk kerja. Padahal saya masuk kerja full dari hari Senin-Minggu, karena pabrik tidak ada liburnya,” ungkap seorang karyawan Uned, kepada awak media beberapa waktu lalu.
“Ya kalau pun saya libur itu karena sakit dan izin dengan surat keterangan sakit,” tambah Uned.
Uned juga menyampaikan, setelah kerja dari tahun 2013, dirinya di-PHK hanya dengan mendapat kompensasi uang gaji selama 14 hari kerja sebesar Rp1.900.000 dan uang gantungan sebesar Rp226.000.
“Selama masa kerja tidak pernah mendapatkan jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” terang Uned.
Untuk itu, lanjut Uned, dirinya datang ke kantor LBH Sikap Banten, untuk meminta bantuan hukum agar hak-haknya bisa ia dapatkan.
Koordinator Penanganan Perkara LBH Sikap Banten Agus Sofian menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan warga yang di-PHK ini.
“Ya tentunya LBH akan membela dan memperjuangkan hak-hak masyarakat, dan sekarang ini sudah menjadi klien kami. Pasti kami akan berjuang demi masyarakat, khususnya masyarakat Banten,” pungkas Agus.
Reporter: Acun
Editor: HJA
Leave a comment