Beresiko Sebar Penyakit, Karantina Pertanian Merauke Musnahkan Ayam dan Bibit Jeruk dari Luar Daerah
MERAUKE (KM) – Karantina Pertanian Merauke kembali melakukan pemusnahkan media pembawa berupa dua ekor ayam dan empat batang bibit jeruk yang berasal dari luar Papua, kemarin 19/3. Media pembawa didapatkan dari hasil pengawasan pejabat Karantina Pertanian Merauke di Bandara Mopah dan Pelabuhan Laut Merauke.
“Sesuai Instruksi Gubernur No. 2 Tahun 2000 melarang peredaran benih tanaman jeruk di wilayah Provinsi Irian Jaya. Dalam rangka pengendalian penyebaran penyakit Citrus Vein Phloem Degeneration (CVPD). Tanaman jeruk dilarang masuk ke wilayah Papua jika tidak disertai dengan sertifikat Balai Sertifkasi Benih yang menyatakan sehat dari penyakit CPVD,” ujar Koorfung Karantina Tumbuhan Abdul Rasyid.
Drh. Yayan Taufiq Hidayat juga mengatakan, penyakit Avian Influenza dapat terbawa oleh unggas dewasa asal luar wilayah Papua, yang berpotensi memberikan kerugian sangat besar bagi peternakan. “Hal ini sesuai Keputusan Gubernur Papua No. 158/2004 tentang Pemasukan Unggas dan Produknya ke Papua,” tegasnya.
Disaksikan pejabat instansi terkait, pemusnahan bibit jeruk dan ayam dilakukan di Insinerator Karantina Pertanian Merauke, dengan menerapkan prinsip “kesejahteraan hewan”.
Kepala Karantina Pertanian Merauke Sudirman menekankan bahwa penyakit HPHK dan OPTK dapat tersebar dengan cepat. “Oleh karenanya, kita tegas, harus zero tolerance. Mau sedikit apapun media pembawa dapat memberikan kerugian,” ungkap Sudirman.
Reporter: Ki Medi
Editor: HJA
Leave a comment