Selidiki Penyelewengan ADD di Desa Cinangneng Tenjolaya, Kejari Bogor Terjunkan Tim
BOGOR (KM) – Merespon dugaan adanya penyalahgunaan uang negara, dalam hal ini Alokasi Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD) tahun 2020, oleh Kepala Desa Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor segera menunjuk tim untuk melakukan pengecekan.
Sebelumnya, diduga pemanfaatan ADD di Desa Cinangneng tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) lantaran diselewengkan oleh perangkat desa, yang menyalahgunakan wewenang atau diduga melakukan korupsi dalam mengelola keuangan desa.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami Kejari Kabupaten Bogor akan bentuk tim untuk turun mengecek,” ungkap Kepala Kejaksaan Kabupaten Bogor Munaji kepada kupasmerdeka.com, Rabu 10/2.
Perlu diketahui ADD/DD 2020 fokus pada pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi ekonomi desa. Di hadapan anggota DPR/MPR, Presiden Joko Widodo pada Agustus lalu mengungkapkan, anggaran dana desa untuk tahun 2020 sebesar Rp72 triliun. Jumlah itu naik Rp2 triliun dari tahun 2019 yang hanya berkisar Rp70 triliun. Presiden menyebut kenaikan anggaran dana desa ini ditujukan untuk pengembangan ekonomi desa.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor Juanda menyampaikan bahwa penyelewengan dan penggunaan ADD atau DD yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan menimbulkan kerugian negara dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum.
“Ya jika penggunaan ADD/DD yang tidak sesuai peruntukannya hingga menimbulkan kerugian negara, merupakan perbuatan melanggar hukum,” ungkap Juanda beberapa waktu lalu.
Namun perihal adanya dugaan penyalahgunaan DD di Desa Cinangneng Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor, Juanda belum ingin berkomentar.
Senada juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudi Susmanto, yang menegaskan bahwa penyimpangan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan juga Dana Desa, akan diputuskan oleh aparat penegak hukum.
“Ya jika ada dugaan menyimpang penggunaan DD, penegak hukum yang akan memutuskan,” ungkap Rudi.
Politisi Partai Gerindra tersebut juga menyampaikan, jika ada penggunaan DD yang digunakan kepentingan pribadi seorang Kades, itu tentunya “sangat salah.”
“Kalau penyalahgunaan DD terjadi jelas salah, tapi salah dan benarnya kan harus melalui tahapan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Rudi.
Sementara Kades Cinangneng Kecamatan Tenjolaya Moh Suhandi belum merespon awak media. Sama hal dengan Camat Tenjolaya Kabupaten Bogor Farid Ma’ruf dikonfirmasi perihal tersebut belum merespon awak media hingga berita ini ditayangkan.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment