Proyek Renovasi Stadion Pakansari Berantakan, DPRD Kabupaten Bogor Cecar Kadispora

Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor (dok. Tribunnews)
Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor (dok. Tribunnews)

BOGOR (KM) – Carut marut pelaksanaan proyek renovasi Stadion Pakansari, Cibinong, berbuntut panjang. DPRD Kabupaten Bogor dalam menjalankan fungsi pengawasannya memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor Bambang Setiawan dan jajarannya untuk meminta penjelasan terkait proyek senilai Rp14 miliar tersebut, yang tidak selesai walaupun pelaksana sudah diberi perpanjangan waktu 50 hari kerja.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Daen Nuhdiana membeberkan hasil rapat dengan Kadispora terkait proyek renovasi pembangunan stadion Pakansari, Cibinong.

“Sebagai leading sector Komisi IV, sengaja kita panggil Kadispora untuk diminta menjelaskan ada apa dan kenapa proyek renovasi stadion Pakansari yang gagal pengerjaan bahkan setelah waktu pengerjaan ditambah 50 hari,” ungkap Politisi Hanura tersebut, Selasa 23/2.

Kadispora menjawab pertanyaan tersebut dengan menerangkan bahwa itu ranahnya PPK untuk menentukan perpanjangan waktu pengerjaan.

“Kalau untuk perpanjangan waktu pengerjaan itu wewenangnya PPK, anggaran yang baru keluar itu di angka 25% saja dari total nilai proyek,” jelas mantan Camat Ciawi tersebut.

Ketika ditanyakan kembali kenapa bisa addendum tambahan lagi padahal sudah ditambah 50 hari kerja tidak selesai juga. Apakah ada perubahan desain atau volume? Kadispora tidak bisa menjawab.

Daen juga mengungkap fakta bahwa saat rapat badan anggaran di bulan Oktober 2020, DPRD sudah mengingatkan agar proyek ini tidak dilaksanakan mengingat pandemi covid-19 melanda dan butuh anggaran, karena anggaran renovasi stadion Pakansari tidak ada di KUA-PPAS dan bisa dilaksanakan hanya saat urgent saja.

“Kita sudah pernah larang karena anggaran renovasi ini tidak ada dalam KUA-PPAS jadi jika Pakansari jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 silahkan laksanakan, jika gagal ya ngapain dilanjut, lebih baik digeser untuk penanganan covid yang sedang melanda,” ujar Daen.

Dirinya juga mempertanyakan keberanian PPK Dispora, Ihsan yang pernah menyampaikan dalam RDP bersama DPRD bahwa jika tanggal 9 Februari 2021 tidak selesai maka akan menghentikan pekerjaan dan memblacklist pelaksana tapi faktanya malah ditambah waktu kerja dengan menurut pengakuannya keputusan itu diambil setelah berkonsultasi dengan BPK.

“Katanya mau diputus dan tidak akan diberi waktu tambahan, malah faktanya diberi waktu perpanjangan setelah konsultasi dengan BPK, coba tunjukkan buktinya kalau ada, kapan ketemu BPK nya dan juga mana surat rekomendasi untuk memberi waktu tambahannya,” ketus Daen.

Dalam pernyataan penutupnya Daen menyatakan bahwa seharusnya PPK mempelajari aturan-aturan yang ada terkait addendum kepada penyedia, dalam Perpres No. 4 tahun 2015 perubahan keempat dari Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah atau Permenkeu No. 194/PMK/05/2014 pasal 3 ayat 1 serta pasal 10.

“Baca dong aturannya, harusnya PPK bisa memerintahkan PPTK untuk turun meneliti dan mempertimbangkan kondisi eksisting pelaksanaan proyek apakah jika ditambah waktu selesai atau tidak pekerjaan, kalau asal ambil keputusan akhirnya berantakan kaya sekarang,” pungkas Daen.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: