Lawan Klaim Satpol PP Terkait SPAM Millenium City, Kades: “Gunakan Logika, Tidak Mungkin Bangun Tanpa Izin”

Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel tempat Sistem Penyaluran Air Minum (SPAM) Perumahan Milenium City di Desa Kabasiran, Parungpanjang, karena tidak miliki rekomendasi dari PDAM Kabupaten Bogor, selasa siang 5/1/2021 (Dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)
Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel tempat Sistem Penyaluran Air Minum (SPAM) Perumahan Milenium City di Desa Kabasiran, Parungpanjang, karena tidak miliki rekomendasi dari PDAM Kabupaten Bogor, selasa siang 5/1/2021 (Dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)

BOGOR (KM) – Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Hasanudin Tahir enggan menanggapi masalah terkait berdirinya Saluran Penyalur Air Minum (SPAM) Millenium City yang berada di Jalan Raya Dago, Kampung Panyirapan, Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Diketahui sebelumnya, Satpol PP Kecamatan Parungpanjang bersama Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel SPAM Perumahan Milenium City karena pemilik proyek tidak bisa memperlihatkan izin dan tidak mengantongi rekomendasi dari Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.

Bahkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman beserta jajaran melakukan sidak terhadap perizinan SPAM dan Perumahan Millenium City yang belum bisa menunjukan surat rekomendasinya, beberapa waktu lalu.

Saat dimintai keterangan, Kabid Humas Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Arfur Fakhurrodi mengaku bahwa saat ini pihaknya sedang membatasi interaksi dengan pihak eksternal.

“Ya untuk konfirmasi dengan direksi belum bisa, karena masa pandemi, jadi ada pembatasan interaksi dengan pihak eksternal,” jelas Arfur melalui pesan WhatApp, Selasa 9/2.

Sementara Dirut Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Hasanudin Tahir hingga beberapa kali dihubungi awak media enggan merespon.

Terpisah, Kepala Desa Kabasiran Jajang Atmaja mengatakan bahwa masalah perizinan SPAM Millenium “sudah selesai, tidak ada masalah lagi.”

“Beres lah tidak jadi masalah, bagian pemborong SPAM nya dekat dengan bagian PDAM, bahkan ke pejabatnya, kemarin juga sempat dipanggilkan,” ungkap Jajang.

“Bahkan dari pihak Millenium menurunkan wartawan, siapa yang menyebarkan informasi bahwa tidak ada izinnya itu,” tegas Jajang.

Jajang juga mengatakan, “kalau berpikir memakai logika, tidak mungkin belum ada IMB nya.”

Ia mengklaim bahwa kalau bangunannya sudah jadi, “pasti sudah jelas semuanya sudah selesai.”

“Ya kalau pakai logika masa iya tidak ada izinnya, bangunan sudah berdiri izin pasti udah ada, kalau kurang lengkap coba aja, yang kayak gini mah pejabat-pejabat tinggi juga bisa dimainkan, apalagi kelas ecek-ecek,” ujarnya.

“Kenapa sih diisukan ga ada izin, itu ada apa? Berarti ada yang menyikapi ada tujuan orang tertentu menyebut-nyebut ini tidak ada izin, sekarang pembebasan habis berapa ratus miliar, membangun habis berapa puluh miliar, masalah izin doang mah kecil, ga mungkin orang membangun tanpa adanya izin, ga mungkin kalau pembebasan ga ada izin lokasinya, jadi kan seolah-olah kepala desanya kok gak mengerti kok tidak tahu ada perumahan tidak ada izin, kemarin juga saya memarahi wartawan di kantor Camat Parungpanjang,” tutur Jajang.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kecamatan Parungpanjang Dadang Kosasih membantah penjelasan Kepala Desa Kabasiran Jajang Atmaja. Menurutnya, izin untuk pendirian SPAM Milenium City belum ada sampai sekarang.

“Belum, belum ada pembahasan sampai sekarang, nanti saya tanyakan ke pusat sudah ada pemanggilan atau belum, belum, yang jelas tidak ada sama sekali izin. Izin warganya juga tidak ada,” tegas Dadang.

Reporter: HSMY, ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*