Aktivis Ungkap Dugaan Penyimpangan pada Proyek Jalan Saketi-Malingping-Simpang
PANDEGLANG (KM) – Pekerjaan jalan Saketi-Malimping-Simpang yang menelan anggaran Rp 19.705.745.950,00 yang bersumber dari APBD Provinsi Batahun anggaran 2020/2021 dengan sistem multiyears dan dimenangkan oleh penyedia jasa atau kontraktor PT. Tigalapan Adam Internasional diduga tidak menggunakan besi wire mesh secara keseluruhan dan diduga adanya pembiaran oleh PT. Javatama Konsulindo selaku konsultan pengawas serta pengawas dari Dinas PUPR Provinsi Banten.
Aktivis pegiat anti korupsi dari LSM KPK Nusantara, Aminudin, mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi pihaknya di lapangan, terlihat item besi wire mesh diduga tidak membentang dari samping beton sambungan joint dan samping bekisting serta tidak sepenuhnya item siku besi pengikat besi wire mesh terpasang maksimal.
“Seharusnya per segmen 24 besi siku tapi kenyataan di lapangan diduga tidak sepenuhnya dilaksanakan dan besi wire mesh tersebut langsung bersentuhan dengan beton BO. Maka dengan ini disinyalir adanya indikasi pembiaran konsultan pengawas lapangan PT. Javatama Konsulindo diduga tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya dalam pengawasan pekerjaan di lapangan, terkesan melakukan pembiaran terhadap penyedia jasa kontraktor dalam melakukan kegiatannya, yang tidak sesuai perencanaan dan gambar kontrak item pembesian dalam pelaksanaan pekerjaan. Padahal negara telah memberikan anggaran dalam pengawasan Rehabilitasi Saketi-Malimping-Simpang cukup besar dengan nilai Rp 416.724.000,” katanya.
“Kami minta kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan penyeldikan baik dari Kejaksaan ataupun Kepolisian demi menyelamatkan uang negara agar dapat melakukan pencegahan kerugian uang negara yang lebih besar lagi,†lanjut Amin.
Ahli bidang konstruksi di KPK Nusantara, Samsul, mengatakan bahwa konsultan supervisi/pengawas lapangan seharusnya setiap pemasangan pembesian ada di lapangan.
“Konsultan supervisi/pengawas lapangan seharusnya setiap pemasangan pembesian ada di lapangan untuk melakukan pengecekan material pembesian apakah sudah sesuai atau belum. Kalau konsultan mengetahui ada dugaan tidak sesuai/kecurangan dari pelaksana pekerjaan, konsultan wajib menolak, atau dibuat instruksi teguran tertulis, tetapi kalau semua itu tidak dilakukan, diduga ada konspirasi konsultannya memihak kontraktor pelaksana dan terkesan dugaan konsultan kerjasama untuk meloloskan kecurangan-kecurangan pada pekerjaan tersebut,” paparnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Banten belum menanggapi permintaan keterangan oleh awak media, bahkan memblokir kontak wartawan.
Reporter: Marsono
Editor: HJA
Leave a comment