Biaya PTSL Rp2 Juta di Desa Sukaharja Ciomas, Pengamat: “Itu Jelas Pungli”

Ilustrasi pungutan liar dalam proses sertifikasi tanah PTSL
Ilustrasi pungutan liar dalam proses sertifikasi tanah PTSL

BOGOR (KM) – Metode program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Niat baik pemerintah dalam membangun kesejahteraan rakyatnya tersebut ternoda dengan munculnya dugaan pungutan yang justru membebankan masyarakat di Desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, dengan membebankan biaya yang tidak sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menentukan bahwa biaya PTSL Jawa dan Bali sebesar Rp150 ribu. Masyarakat Desa Sukarharja menjerit dengan biaya yang dibebankan hingga mencapai Rp2 juta.

Sebelumnya, diberitakan bahwa biaya PTSL di Desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas, menjadi perhatian publik, dan membuat resah warga Desa Sukaharja Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, lantaran dimintai biaya mencapai Rp2 juta perbidang tanah.

Advertisement

Menyikapi hal tersebut Koordinator Lembaga Center For Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mengatakan, tindakan pungutan oleh Pemdes Sukaharja “jelas melabrak aturan, seperti yang sudah tertuang dalam SKB 3 Menteri, dan keputusan Bupati.”

“Ya kan jelas aturannya biaya PTSL sebesar Rp150 ribu, kenapa ada pungutan besar kepada warga? Jelas itu pungli,” ungkap Jajang.

Jajang menegaskan, tindakan pungli bisa dijerat UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam12 e ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

“Lembaga CBA mendorong pihak berwenang khususnya Kejari Kabupaten Bogor untuk segera turun tangan, membuka penyelidikan. Selain itu Bupati Kabupaten Bogor juga harus segera memberikan sanksi tegas, jangan sampai hal ini terjadi lagi,” pungkas Jajang.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: