Soal Pembangunan SPBU di Bubulak, DPMPTSP Kota Bogor: “Belum Ada Izin, Tidak Boleh Membangun”

Pekerjaan pembangunan SPBU di Jalan Abdullah Bin Nuh Kelurahan Bubulak yang diduga tidak berizin, Senin 25/1/2021 (dok. KM)
Pekerjaan pembangunan SPBU di Jalan Abdullah Bin Nuh Kelurahan Bubulak yang diduga tidak berizin, Senin 25/1/2021 (dok. KM)

BOGOR (KM) – Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang berlokasi di Jalan Abdullah Bin Nuh Kelurahan Bubulak Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor ternyata belum mengantongi perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Firdaus.

“Proses perijinannya kemarin kita (DPMPTSP) tolak, karena aparatur wilayah belum tanda tangan,” ungkap Firdaus kepada kupasmerdeka.com, Selasa 26/1.

“Namun informasi yang kami ketahui sekarang katanya sudah selesai dan sudah sosialisasi dengan warga. Jika secara administrasi mereka lengkap, bisa mengajukan proses perizinan kembali,” tambah Firdaus.

Firdaus juga mengatakan, saat ini mereka (pengembang SPBU) mengajukann proses perizinan melalui sistem.

“Tapi belum ada izin dan tidak boleh membangun. Kalau ada kegiatan pembangunan jadi ranah pengawas bangunan dan penegak Perda,” tegas Firdaus.

Diketahui, kegiatan pekerjaan pembangunan SPBU di Jalan Abdullah Bin Nuh Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor terus berjalan meskipun diketahui belum memiliki izin.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.