PPKM Berlaku di Tangerang Raya, Ini Aturannya

SERANG (KM) – Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali untuk membendung tingkat penularan penyakit covid-19. Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan PPKM berlangsung selama 2 minggu, terhitung 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menyampaikan, di wilayah hukum Polda Banten yang menerapkan PPKM yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan

“Jika pada PSBB bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19, jika di PPKM untuk meminimalisir penyaluran covid-19, untuk PSBB dilaksanakan di sejumlah kota besar di luar pulau Jawa dan Bali, sedangkan PPKM hanya dilaksanakan di pulau Jawa dan Bali,” ungkap Rudy Heriyanto Senin 11/1.

Rudy juga menjelaskan, pada PSBB kepala daerah mengusulkan pembatasan aktivitas masyarakat kepada Menteri Kesehatan, berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, namun pada PPKM pembatasan ditentukan oleh kepala daerah.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021, pengaturan PPKM membatasi sejumlah hal, yakni:

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. Kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;

5. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan bagi kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB,

6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

8. Pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah sudah tepat, dan Polda Banten akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

“Mari bersama-sama masyarakat untuk menaati kebijakan pemerintah dan selalu disiplin protokol kesehatan dengan cara 4M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dengan membudayakan 4M. Protokol kesehatan ini kunci menghentikan penyebaran covid-19,” pungkasnya.

Reporter: Wahid
Editor: HJA

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: