Kolaborasi dengan MRC, Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Anak

Korban perdagangan anak berinisial AU (tengah) didampingi tim MRC saat di Polsek Cempaka Putih (dok. KM)
Korban perdagangan anak berinisial AU (tengah) didampingi tim MRC saat di Polsek Cempaka Putih (dok. KM)

JAKARTA (KM) – Mitra Reskrim Community (MRC) melalui tim investigasinya berhasil melakukan penelusuran dan pembongkaran sindikat kasus perdagangan anak dibawah umur. Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers MRC yang diterima KM Kamis 24/12 pagi.

Dalam keterangan pers tersebut terungkap bahwa kasus penjualan anak di bawah umur terjadi di apartemen Green Pramuka City dengan korban berinisial AU (13).

Dari hasil kerjasama Tim Investigasi MRC dengan aparat Kepolisian Polsek Cempaka Putih, telah tertangkap 3 orang pelaku yang memiliki peran yang berbeda-beda, yaitu:
1. Dede, oknum pelaku yang bertugas sebagai mata-mata di lokasi apartemen.
2. Sidik, oknum pelaku yang berperan sebagai penyalur atau pencari pria hidung belang.
3. Seorang oknum wanita yang berfungsi sebagai pembujuk anak di bawah umur.

Adapun kronologis kejadian berawal dari pengaduan korban yang berhasil melarikan diri. Dalam pengakuannya, korban berkenalan dengan seorang pelaku bernama Sidik di dunia maya, dan Sidik berkunjung ke rumah korban dan meminta izin kepada keluarganya untuk diajak jalan-jalan ke Puncak, namun, ternyata korban malah dibawa ke apartemen Green Pramuka City.

Sesampainya di lokasi, korban diberikan obat penenang dan diajarkan untuk melayani pria hidung belang dengan tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu.

Ia pun suatu saat berhasil membujuk “om-om” yang menurutnya masih memiliki nurani untuk membantunya melarikan diri dengan cara dipesankan transportasi online agar dirinya bisa pulang bertemu keluarganya. Beruntung, atas rasa iba lelaki paruh tua tersebut, korban pun dipesankan transportasi online dan berhasil melarikan diri dari sekapan pelaku.

Selanjutnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada keluarganya dan menyampaikannya kepada anggota MRC. Atas arahan yang diberikan pembina MRC, langsung dibentuk tim investigasi yang diawaki Rindi Satrio dan Edi Marzuki agar melakukan tindakan cepat.

Dari hasil investigasi dan kerjasama dengan Polsek Cempaka putih, maka terungkaplah kasus tersebut hingga para pelaku diringkus polisi.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Ipda Supratman, Panit Reskrim Polsek Cempaka Putih di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta, Rabu 23/12 malam.

Reporter: Sudrajat
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*