Kasus Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan, Polri Cekal Habib Rizieq dan Shobri Lubis

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

JAKARTA (KM) – Polri mencekal Rizieq Shihab dari bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, termasuk Ketua Umum ormas Front Pembela Islam (FPI) Shobri Lubis.

Adapun tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Maman Suryadi dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

“Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10/12.

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat,” ujar Argo.

Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan gelaran acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Reporter: Red
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.