Tidak Terima Kadernya Dituduh Bikin Rugi BUMN, POSPERA Siapkan Gugatan kepada Arya Sinulingga

(dok. KM)
(dok. KM)

JAKARTA (KM) – Sebuah pernyataan dari Arya Sinulingga yang mengkomentari sebuah link berita pada Whatsapp Group “Membangun Negeri” pada 5 November 2020 lalu menyebut bahwa “Banyak perusahaan yang komisarisnya POSPERA selama lima tahun pada rugi semua…. bikin pusing memang”. Komentar tersebut memancing reaksi keras dari Ketua LBH Pospera Sarmanto Tambunan.

Berdasarkan informasi yang didapat kupasmerdeka.com, tangkapan layar pernyataan di Whatsapp Group tersebut beredar luas. Selanjutnya, setelah dimintai klarifikasi, Arya Sinulingga menyebut contoh salah satu yang merugi adalah Perum DAMRI.

“Pernyataan Arya Sinulingga menurut kami merupakan pernyataan yang tendensius, mengandung unsur kebencian, adu domba dan fitnah tanpa dasar yang bisa dibenarkan,” ungkap Sarmanto dalam pers rilis yang diterima KM, Senin 9/11.

“Pertama, Pospera tidak memiliki Komisaris di PT. Timah. Dengan demikian pernyataan Arya Sinulingga yang mengkaitkan kerugian PT. Timah dengan keberadaan Komisaris dari Pospera adalah sesuatu yang tidak benar dan nyata berbentuk fitnah.”

“Kedua, Perum Damri dari yang selama ini diketahui sebagai perusahaan yang bertugas untuk melayani banyak trayek perintis, pada kenyataannya sejak tahun 2015 hingga 2019 sudah mendapatkan laba, dengan perincian hasil audit sebagai berikut.”

“Tahun 2015 laba Rp 2.912.077.968, Tahun 2016 laba Rp 40.643.751.811, Tahun 2017 laba Rp 7.143.689.850, Tahun 2018 laba Rp 21.562.478.886. Tahun 2019 laba Rp 43.262.415.205,-“

“Ketiga, Komisaris yang berasal dari Pospera sejak 2014 hingga 2019 hanya ada di 7 yang diantaranya 2 perusahaan BUMN, dan 5 anak perusahaan BUMN.”

“Ke empat, tupoksi Komisaris dan Dewan Pengawas di UU 19 tahun 2003 pasal 31 dan PP nomor 45 tahun 2005 bahwa, tugas dan kewenangan Komisaris/Dewan Pengawas hanya sebatas mengawasi Direksi dan memberi nasihat, bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan,” jelas Sarmanto.

Lebih lanjut Sarmanto mengatakan, berdasarkan fakta-fakta tersebut, pernyataan Arya Sinulingga merupakan pernyataan yang “mengandung kebohongan dan fitnah,” serta “secara terang benderang menyebarkan kebencian dan menyerang kehormatan organisasi yang sah secara hukum.”

“Pernyataan Arya Sinulingga telah memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 27 jo pasal 28 UU no 11 tahun 2008, sebagaimana telah di rubah dalam UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 jo pasal 311 KUHP.”

“Berdasarkan uraian tersebut di atas maka kami dari Lembaga Bantuan Hukum POSPERA selaku kuasa hukum Organisasi menuntut pada Arya Sinulingga sebagai berikut,

1. Meminta maaf secara terbuka melalui 3 media cetak Nasional, 3 media Televisi dan 10 Media Online Nasional.

2. Melakukan klarifikasi dan penjelasan langsung kepada DPP POSPERA.

” Apabila dalam waktu 3 x 24 jam sejak Jumpa Pers ini dilakukan, dan tuntutan kami tersebut tidak dilakukan maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan secara serentak dan bersama – sama, dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum di 28 Polda se Indonesia,” tutup Sarmanto.

Hingga berita ini dimuat, KM belum berhasil mendapatkan pernyataan klarifikasi dari Arya terkait rilis tersebut.

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*