Dituding Berkomplot Lakukan Penipuan dan Penggelapan Bersama Suaminya, Oknum Guru Honor SD Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian

DEPOK (KM) – Seorang wanita paruh baya yang mengaku sebagai guru honorer di Sekolah Dasar (SD) Bayunan Cimanggis, Kota Depok, resmi dilaporkan ke Polresta Depok atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasnuri yang didampingi Advokat dari Forum Wartawan Jakarta (FWJ), Julianta Sembiring, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat Laporan Polisi, Kamis 12/11 malam.

“Semalam atas nama Nilasari telah kami laporkan ke Polresta Depok, dugaan kuat ia telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni mangkir melaksanakan kewajibannya membayar Rp420 juta sesuai SPK Pembuatan Rumah Tapak Type 126 meter persegi yang terletak di Jl. Bengkel, RT 003/02, Blok B, No. 39 Cimanggis Kota Depok sejak awal bulan Februari 2019 hingga sekarang,” ujar Julianta.

“Laporan Kepolisian telah diterima dengan Nomor STLP/2538/K/XI/PMJ/2020/Restro Depok, tertanggal 12 November 2020, dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dugaan penipuan dan penggelapan,” lanjutnya.

Menurut Julianta, selain mangkir membayar kewajibannya, Nilasari diduga kuat dalam menjalankan modus operandinya dibantu oleh Nurrochman selaku suami Nilasari, dimana mereka telah memalsukan kunci rumah yang telah dibangun oleh Kasnuri.

“Ini kan sudah jelas, ada pemalsuan kunci rumah, sehingga rumah yang dibangun oleh Kasnuri sesuai SPK perjanjian antara keduanya telah disepelekan Nilasari. Bahkan Kasnuri sudah beberapa kali memberikan keleluasaan waktu kepada Nilasari bersama suaminya untuk menyelesaikan pembayaran, namun yang didapatinya hanya janji-janji,” ungkap Julianta.

Kasnuri mengatakan, awal peristiwa adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Nilasari dan suaminya tersebut karena terlapor tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya membayar penggantian jasa bangunan, tenaga dan waktu sesuai SPK pembuatan rumah sebesar 420 juta. Bahkan Nilasari dan Nurrochman telah sengaja memalsukan kunci rumah yang dibangun Kasnuri.

“Mereka itu tidak punya itikad baik dan menurut saya sangat licik. Rumah yang saya bangun di atas tanah milik orang tua angkatnya Nilasari dengan luas bangunan 126 meter sesuai SPK pembuatan rumah tertanggal 30 September 2018 lalu telah dikuasainya tanpa adanya pelepasan kunci dan pembayaran sebesar 420 juta ke saya,” keluh Kasnuri.

“Awal tahun 2019, Nilasari pinjam kunci rumah yang baru selesai saya bangun, dengan alasan untuk HAUL alm. Haji Naibun. Dia pinjam rumah untuk 2 hari, dan dihari ke 3 kunci saya minta kembali. Berselang satu minggu kemudian, saya lakukan pengecekan kembali ke rumah untuk bersih-bersih, dan disitulah saya kaget karena keadaan rumah terbuka dan barang-barang milik Nilasari sudah di dalam rumah itu, bahkan Nilasari bersama Nurrochman telah mengisi rumah yang saya bangun tanpa adanya serah terima kunci dan melaksanakan pembayaran sebesar 420 juta,” imbuhnya.

Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ), Mustofa Hadi Karya, saat dikonfirmasi via selular membenarkan telah menerima permohonan kuasa dari Kasnuri pada tanggal 10 November 2020.

“Benar kami FWJ telah menerima permohonan kuasa dari Kasnuri, kemudian kami cek data dan pelajari kasusnya. Setelah mempelajarinya, kami bersedia membantu Kasnuri dengan mengirimkan surat lampiran kuasa dan kuasa khusus untuk advokat kami, dan pengurus serta anggota FWJ agar mendampingi Kasnuri dalam memecahkan perkaranya sesuai dengan fungsi kami sebagai kontrol sosial,” jelas Opan, sapaan Mustofa Hadi Karya di Jakarta, Jumat 13/11 siang.

Opan juga menegaskan kepada pihak penyidik Polresta Depok agar segera memproses laporan yang telah dibuat advokatnya bersama Kasnuri tadi malam.

Reporter: Sudrajat
Editor: HJA

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: