Ketua FKDT Subang: “Dilarang Keras Pungut Kutipan dari Madrasah Diniyah yang dapat Bantuan Operasional”

SUBANG (KM) – Sebanyak 514 Madrasah Diniyah Taklimiyah (MDT) yang berada di Kabupaten Subang mendapatkan Bantuan Operasional MDT tahun anggaran 2020 tahap 2 sebesar Rp10 juta dari pemerintah pusat.
MDT yang mendapat bantuan tersebut sesuai dengan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktur Diniyah dan Pondok Pesantren di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima Bantuan Operasional Madrasah Diniyah Talkimiyah (MDT) Tahun 2020 Tahap 2.
Ketua Forum Komunikasi Diniyah Taklimiyah (FKDT) Kabupaten Subang, Atep Abdul Gopar saat dikonfirmasi pada Kamis 29/10 menegaskan bahwa bantuan finansial ini tidak dikenakan kutipan apapun.
“Bantuan ini dilarang keras adanya pengkondisian ataupun kutipan dengan alasan apapun, sehingga apabila di lapangan ada yang mengatakan ataupun informasi bahwa bantuan operasional untuk diniyah ada pengkondisian ataupun kutipan sekali lagi saya katakan tidak ada,” tegasnya.
Atep juga menambahkan bahwa pemanfaatan dana tersebut juga “harus benar” dalam penggunaan ataupun pengalokasiannya. “Karena apabila pengalokasiannya di luar dari juknis yang telah ditentukan oleh pusat maka akan menjadi masalah,” pungkasnya.
Reporter: Sunardi, Mulyadi
Editor: HJA
Leave a comment