Bidan Desa Jabat Pjs Kades di Wanajaya Tambakdahan, Kecamatan: “Sudah Sesuai Prosedur”

Kasi Pemerintahan Kec. Tambakdahan, Kab. Subang, Dwi P. Handaka (dok. KM)
Kasi Pemerintahan Kec. Tambakdahan, Kab. Subang, Dwi P. Handaka (dok. KM)

SUBANG (KM) – Jabatan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Wanajaya, Kecamatan Tambakdahan, Subang, kini dipegang oleh Rina Fitriah, yang merupakan Bidan Desa Wanajaya, setelah ia dilantik pada 30 September lalu.

Tentunya hal ini menimbulkan pertanyaan lantaran sebagai bidan desa, ia juga harus siap bekerja 24 jam sambil merangkap sebagai Pjs Kades.

Menurut Dwi P. Handaka, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tambakdahan, pelantikan Pjs. Kades Wanajaya sudah “sesuai prosedur”.

“Pelantikan Rina Fitriah sudah melalui prosedur diantaranya usulan dari BPD, perangkat desa juga izin dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Tidak mungkin camat merekomendasi kalau tidak ada izin dari Dinkes,” pungkas Dwi.

Begitupun Imam Supardan, Camat Tambakdahan, yang mengatakan hal yang sama. “Sebelumnya BPD dan perangkat desa mengusulkan ke Camat agar yang menjadi Pjs. Desa Wanajaya putra desa. Maka diberilah persyaratan yaitu sehubungan Rina Fitriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinkes maka harus ditempuh prosedur ada izin dari pimpinannya, juga harus punya dukungan dari yang akan menjadi rekan kerjanya yaitu perangkat desa, BPD dan LPM,” jelasnya.

“Setelah persyaratan terkumpul, saya usulkan ke Bupati. Setelah ada persetujuan Bupati maka saya selaku Camat merekomendasinya,” tambahnya.

Reporter: Lily Sumarli
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.