APEKSI: “Ruh Otonomi Daerah Tergerus dengan UU Ciptaker”

Pertemuan APEKSI  membahas RUU Ciptaker, Jumat 16/10/2020 (dok. Prokompim)
Pertemuan APEKSI  membahas RUU Ciptaker, Jumat 16/10/2020 (dok. Prokompim)

BOGOR (KM) – Jajaran pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) menggelar pertemuan membahas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Jakarta, Jumat 16/10. Rapat yang dipimpin oleh Ketua APEKSI yang juga Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut turut dihadiri Wali Kota Bogor Bima Arya, Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, Wali Kota Balikpapan M Rizal Effendi, Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore dan Wali Kota Binjai Muhammad Idaham. Sementara Wali Kota lainnya dari enam Komisariat Wilayah Apeksi mengikuti berdiskusi melalui saluran daring.

Bima Arya yang juga Wakil Ketua APEKSI mengatakan bahwa pertemuan tadi menghasilkan sejumlah kesepakatan dari para Wali Kota se-Indonesia. “Ada kesamaan pandang terkait dengan aspek kewenangan daerah dalam UU Ciptaker. Pengurus APEKSI melihat bahwa banyak sekali kewenangan daerah yang berkurang dan bergeser kembali ke pemerintah pusat,” ungkap Bima Arya.

“Kami melihat bahwa ruh otonomi daerah ini akan tergerus dengan UU Ciptaker ini. Banyak catatan kami terkait dengan perizinan, tata ruang, pengelolaan lingkungan hidup, di mana kewenangan daerah kembali direduksi dan ditarik ke pusat,” tambah Bima.

Bima menyatakan, forum tersebut juga menyepakati bahwa seluruh anggota APEKSI di berbagai daerah agar membuka ruang dialog dan menyerap aspirasi dari para stakeholder, seperti teman-teman kampus, aktivis, LSM lingkungan hidup dan para pakar.

“Untuk menyerap apa saja yang menjadi catatan di Omnibus Law ini. Langkah ini juga dilakukan untuk memberikan masukan bagaimana memastikan bahwa Undang-Undang Ciptaker ini sesuai dengan targetnya, yaitu menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sembari memastikan tetap menjadi pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Bima.

Aspirasi tersebut, kata Bima, akan dicatat oleh masing-masing kepala daerah untuk ditampung dan kemudian dirumuskan poin-poin secara detail yang akan digunakan sebagai bahan penguatan pada pembahasan aturan turunan, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang sekarang ini sedang dirumuskan oleh pemerintah.

“Kepala daerah dalam hal ini para Wali Kota memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyerapan aspirasi di wilayahnya karena mereka mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa rencana pembangunan di daerahnya masing-masing ini bisa tetap terus berjalan sesuai dengan aturan,” jelasnya.

“Kami kepala daerah juga dipilih langsung oleh rakyat, jadi kami tentunya merasa penting dan perlu untuk terus berkomunikasi dan berdialog dengan rakyat. Sehingga tidak bisa disederhanakan bahwa ini adalah sikap yang berlawanan dengan pusat. Karena tujuan APEKSI adalah menguatkan dan menyempurnakan agar UU ini tidak mengalami persoalan,” tandas Bima.

Lebih lanjut Bima mengatakan, untuk mengawal kebijakan dan masukan-masukan dari para stakeholder tersebut, APEKSI juga sepakat untuk membentuk tim khusus. “Kami meminta tim dari APEKSI ini dilibatkan dalam perumusan aturan-aturan turunannya. Jadi kami membentuk tim khusus membuat kajian-kajian, meminta masukan dari semua stakeholder dari kota masing-masing. Rabu pekan depan kita akan bertemu lagi untuk secara resmi membahas mengenai poin-poin apa yang harus ada di situ,” pungkas Bima.

Reporter: Zebua
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*