Jadi DPO, Oknum Polhut Tersangka Pembalakan Liar Segera Disidangkan

(dok. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK Nunu Anugrah)
(dok. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK Nunu Anugrah)

MANADO, SULUT (KM) – Berkas Penyidikan yang dilakukan penyidik balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, dengan tersangka oknum Polisi Kehutanan (Polhut) berinisial HFP (47) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara Senin 14/9. Selanjutnya, tersangka kasus illegal logging di Kabupaten Minahasa Selatan ini, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Minahasa Selatan.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan bahwa HFP adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Polisi Kehutanan, yang saat ini bertugas di Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara. Penyidikan tersangka HFP ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka BJE (39). BJE tertangkap tangan mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Dodi menambahkan, HFP ditetapkan sebagai orang yang menyuruh tersangka BJE untuk mengangkut kayu dari Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Tersangka HFP dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H), Jo Pasal 55 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah.

Saat ini, tersangka HFP ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor B/355/VIII/RES.10.2/2020/Ditreskrimsus tanggal 28 Agustus 2020, karena tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Penyidik.

Sementara dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Amurang Provinsi Sulawesi Utara terhadap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK. Namun, Hakim PN Amurang menolak gugatan praperadilan tersebut.

Dodi menyampaikan, saat ini penyidik Gakkum LHK bersama Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara sedang mencari dan berupaya menghadirkan HFP. Mengingat HFP sampai saat ini tidak kooperatif, maka Dodi mengatakan bahwa penyidik sedang menyiapkan langkah penyidikan lanjutan terkait dengan pengenaan tindak pidana menghalangi atau menggagalkan penyidikan.

“Saudara HFP harus dihukum seberat-beratnya sebagai aparat hukum, dia seharusnya memberikan contoh, bukan sebaliknya terlibat dalam kejahatan illegal logging,” tegas Dodi.

Reporter: HSMY
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.