Heri Cahyono Gugat Musda X Partai Golkar Kota Bogor ke Mahkamah Partai, Siap Beberkan “Kecurangan”

BOGOR (KM) – Gejolak panas hasil Musyawarah Daerah (Musda) X Partai Golkar Kota Bogor pada 29 Agustus 2020 lalu, yang secara aklamasi memenangkan Rusli Prihatevi menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor periode 2020-2025, berujung gugatan ke Mahkamah Partai oleh Heri Cahyono, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Partai Golkar Kota Bogor.
Dalam surat gugatan ke Mahkamah Partai pada tanggal 7 September 2020, pemohon Heri Cahyono melalui kuasa hukum Law Office LLM & Partner menuntut pembatalan Musda X Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bogor yang digelar pada tanggal 29 Agustus 2020, beserta seluruh hasil-hasil keputusannya.
Menurut kuasa hukumnya, Musda X DPD Partai Golkar Kota Bogor “jelas telah melanggar petunjuk pelaksanaan” (JUKLAK) – 02/DPP/GOLKAR/II/2020 Tentang Musyawarah–Musyawarah Partai Golongan Karya (Golkar) yang menyatakan bahwa tahapan Pencalonan, poin A, Pencalonan dilakukan oleh panitia pengarah yang ditetapkan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kab/Kota.
Lalu, lanjut kuasa hukum Heri, poin B, “Pencalonan meliputi kegiatan sebagai berikut: pengumuman penetapan bakal calon ketua/ketua formateur, penyerahan minimal dukungan 30% dari pemegang hak suara, verifikasi dukungan bakal calon ketua/ketua formateur, hasil verifikasi bakal calon ketua/ketua formateur dan penetapan calon ketua/ketua formateur.”
“Dalam point C. Verifikasi bakal calon Ketua/Ketua Formateur dilakukan melalui pemeriksaan secara administratif, dan faktual suara dukungan secara tertulis dari pemegang suara yang diperlihatkan kepada peserta Musda.”
“Lalu poin D. Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud poin C, adalah penelitian keabsahan surat dukungan tertulis dari pemegang hak suara. Poin E, Pemeriksaan faktual sebagaimana dimaksud poin C, adalah proses konfirmasi dan klarifikasi terhadap keabsahan surat dukungan tertulis dari pemegang hak suara, dan terakhir dalam poin F, apabila terhadap calon memperoleh dukungan 50% + 1 dari pemegang hak suara, langsung dinyatakan sebagai ketua/ketua formateur,” paparnya.
Masih kata kuasa hukum Heri, “secara jelas” penyelenggara Musda X DPD Partai Golkar Kota Bogor, dalam hal ini pimpinan sidang telah melanggar dan tidak menjalankan JUKLAK 02/DPP/GOLKAR/II/2020 Tentang Musyawarah-musyawarah Partai Golongan Karya (Golkar).
“Dimana pimpinan sidang secara langsung menerapkan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor secara aklamasi untuk periode 2020-2025, dimana pada tahapan penyelenggaraan bakal calon ketua seharusnya ditetapkan dulu menjadi calon ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor dengan persyaratan 30% dukungan, dari pemilik suara yang diverifikasi faktual dan diperlihatkan kepada peserta Musda,” jelasnya.
“Namun yang terjadi di dalam arena Musda X Partai Golkar Kota Bogor, adalah Rusly Prihatevi belum juga ditetapkan sebagai calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor, sudah langsung ditetapkan menjadi Ketua Golkar Kota Bogor periode 2020- 2025 oleh pimpinan sidang. Nah ini lah yang menjadi pokok masalah dalam pelaksanaan Musda ini, bahwasannya sesuai JUKLAK 02/DPP/GOLKAR/II/2020, harus ditaati dan dijalankan oleh pimpinan sidang, bahwa bakal calon itu harus ditetapkan dahulu menjadi calon, baru bisa dipilih menjadi Ketua Golkar,” terangnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Heri mengatakan bahwa pada sidang pleno Mahkamah Partai Golkar pertama secara daring pada 18 September 2020, “pimpinan sidang dan penyelenggara membuat kesaksian bahwa klien kami tidak mendapatkan dukungan satupun dari pemilik hak suara. Faktanya klien kami adalah Ketua Kosgoro 1957 Kota Bogor, yang jelas-jelas mempunyai hak suara memilih, bahkan ada bukti-bukti lain pemilik hak suara Musda yang mendukung klien kami,” tegasnya.
“Ya disitu bisa dinilai kebohongan penyelenggara Musda dan pimpinan sidang. Ke depan, sidang lanjutan Mahkamah Partai pada Rabu 23 September 2020 akan kami buktikan secara gamblang ada kecurangan-kecurangan dalam penyelenggaraan Musda X Partai Golkar Kota Bogor,” katanya.
“Seharusnya Musda X Partai Golkar Kota Bogor menjadi ajang konsolidasi bermusyawarah yang baik, untuk menjadikan masa depan Golkar Kota Bogor lebih baik lagi, tetapi hal itu dinodai dengan kecurangan dan kebohongan sehingga hasil-hasil Musda bukan membawa pada perubahan yang lebih baik tapi malah berujung pada sengketa,” pungkasnya.
Reporter: ddy
Editor: HJA
Leave a comment