Mantan Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor Kemungkinan Dibebaskan dari Dakwaan Kasus Gratifikasi

Sidang Kasus OTT Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor IR Di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 10/8/2020 (dok. KM)
Sidang Kasus OTT Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor IR Di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Senin 10/8/2020 (dok. KM)

BOGOR (KM) – Banyaknya dugaan kejanggalan dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor berinisial IR, menuai sorotan publik.

Dalam sidang jawaban Eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ketua Majelis Pengadilan Negeri Bandung Rifandaru Eriambodo Setiawan memberikan sinyal atas bebasnya terdakwa IR dalam kasusnya.

“Ya tidak perlu ada penangguhan penahanan lagi, jika nantinya pada hari Jumat 21 Agustus 2020 kami mengabulkan Nota Keberatan (Eksepsi) dari kuasa hukum IR,” ungkap Rifandaru saat penutupan persidangan, Senin 10/8.

Diketahui sebelumnya tim penasehat hukum IR menyampaikan eksepsi. Penasehat hukum IR juga menyampaikan kesimpulan peristiwa yang menunjukan bahwa dakwaan JPU “tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, karena hal ini tidak di uraikan dalam surat dakwaan, sehingga berakibat dakwaan JPU kabur/tidak jelas/obscuur libel, yang berakibat dakwaan JPU batal demi hukum yang tertuang dalam nota keberatan pada halaman 47 hingga 49 angka V.”

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*