KPK: “Rachmat Yasin Lakukan Korupsi Berjamaah dengan Kades di Kabupaten Bogor”

Gedung KPK (Dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)
Gedung KPK (Dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)

JAKARTA (KM) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten bogor periode 2007-2013, Nacim Sumarna, untuk menjadi saksi dalam kasus pemotongan uang dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin, Jumat 7/8.

PLT Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pemanggilan ini mengenai pengambilan dan penyerobotan tanah di Desa Singasari. Bahkan, penyidik KPK menduga korupsi yang dilakukan tersangka Rachmat Yasin adalah “berjamaah” dengan sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Bogor.

“Pemanggilan Nacim Sumarna ini untuk pemanggilan menjadi saksi kasus RY terkait penjualan aset negara dan penyerobotan tanah milik masyarakat di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, yang merugikan negara dan masyarakat sekira Rp565 miliar tersebut. Dan saya menduga, tersangka Rachmat Yasin melakukan korupsi secara berjamaah dengan kepala desa yang ada di Kabupaten Bogor,” tegas Ali kepada wartawan kupasmerdeka.com Jumat sore.

Ali menambahkan, pejabat-pejabat yang ada di Kabupaten Bogor banyak yang akan dipanggil menjadi saksi, termasuk kepala desa yang lainnya.

“Saat ini penyidik masih mendalami keterangan saksi dari akar rumput, pejabat-pejabat yang ada di Kabupaten Bogor pun menanti akan dipanggil menjadi saksi tersangka RY, termasuk kepala desa yang ada di Kabupaten Bogor” tambah Ali.

Sebelumnya, penyidik KPK telah mengumumkan dan menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang kedua kalinya pada hari Kamis 25 Juni 2019. Dalam kasus suap, Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Selain itu, kakak kandung Bupati Bogor aktif Ade Yasin itu juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor. RY juga memperoleh gratifikasi mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan RY ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, Rachmat sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare. Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.

“Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare, yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri. Untuk itu ia (pemilik tanah) berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektar agar pembangunan pesantren terealisasi,” jelas Ali Fikri kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rachmat baru saja bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.
Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp 4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Atas perbuatan terbarunya, Rachmat Yasin disangkakan melanggar pasal 12 huruf f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: HSMY
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*