Temuan Kejanggalan Pada Proyek DAU di Pasirmulya, Pengamat: “Seharusnya Dilaporkan kepada Kejaksaan atau Kepolisian, Kemungkinan Terjadi di Setiap Kelurahan”

Ilustrasi
Ilustrasi

BOGOR (KM) – Menyoroti kejanggalan pada pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) di Kelurahan Pasirmulya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Koordinator Center For Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman menilai jika proyek dengan anggaran negara ditemukan ada ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek di lapangan dengan perjanjian kontrak, maka patut diduga ada unsur penyelewengan.

“Pekerjaan yang ditemukan ada kejanggalan, bahkan tidak sesuai dengan apa yang ada dalam kontrak perjanjian, diduga kuat ada unsur penyelewengan pihak-pihak tertentu,” ungkap Jajang kepada kupasmerdeka.com, Selasa 14/7.

“Harusnya temuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak berwenang seperti Kejaksaan atau Kepolisian, agar segera ditindaklanjuti,” tambah Jajang.

Jajang menuturkan, DAU merupakan anggaran negara yang dikelola oleh pemerintah daerah, yang dipertanggungjawabkan realisasinya oleh kelurahan-kelurahan, dalam hal ini di Kota Bogor.

“Ya dengan adanya kejanggalan di Kelurahan Pasirmulya tersebut, tidak menutup kemungkinan sama di setiap kelurahan lainnya,” tutur Jajang.

Lebih lanjut Jajang mengatakan, sudah selayaknya, pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari Kelurahan, Pokja, PPK sampai swasta harus dimintai keterangan, dan diperiksa.

“Hal ini perlu dilakukan agar meninggalkan efek jera bagi pejabat lainnya yang bertanggungjawab melaksanakan proyek di Kota Bogor, agar tidak main-main, bahkan sampai korupsi,” tegas Jajang.

Perlu diketahui DAU adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap daerah otonom (Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. DAU dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten/kota. Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Netto dan ditetapkan dalam APBN. Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. Dalam hal penentuan proporsi dimaksud belum dapat dihitung secara kuantitatif, maka proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 10% dan 90%

Reporter: ddy
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.