Sudah Mediasi, Masyarakat Kelurahan Perjuangan Teluk Nibung Tetap Akan Gugat PT. Halindo Berjaya Mandiri atas Dampak Limbah
TANJUNGBALAI, SUMUT (KM) – Tim kuasa hukum masyarakat Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai menyatakan tetap akan menggugat PT. Halindo Berjaya Mandiri atas dampak pembuangan limbah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan hasil laut itu.
Hal ini disampaikan oleh Ridho Damanik, salah salah satu dari kuasa hukum masyarakat Kelurahan Perjuangan, Senin 6/7 setelah menghadiri mediasi yang difasilitasi oleh Polres Tanjungbalai.
Menurutnya, meskipun proses mediasi sudah dilakukan oleh kepolisian, namun pihaknya tetap akan menggugat perusahaan itu terkait kerugian yang dialami masyarakat Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.
“Ya, kita akan tetap menggugat, yang dimediasi oleh pihak kepolisian itu kan mengenai solusi yang akan disepakati di masa yang akan datang, tetapi terhadap permasalahan yang terjadi sebelumnya kan belum semua masyarakat yang terdampak diganti rugi oleh pihak perusahaan, nah inilah yang akan menjadi fokus gugatan kami,” kata Ridho.
“Kemudian, dari mediasi tadi kami juga menemukan fakta baru, bahwa sejak PT. Halindo Berjaya Mandiri itu didirikan dan sampai saat ini perusahaan itu belum mengantongi dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), karena menurut kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjungbalai, izinnya masih ada di meja kerjanya, nah itu kan artinya dokumennya belum ada,” lanjutnya.
Didampingi beberapa pengacara lain seperti Ibrahim Panjaitan, Asnan Buyung Panjaitan, dan Iskandar Zulkarnain, sesaat setelah menghadiri mediasi yang dilakukan oleh Polres Tanjungbalai, Ridho menilai bahwa dalam menjalankan solusi yang ditawarkan oleh perusahaan dengan membangun pipa mengarah ke sungai bukanlah solusi yang tepat, sebab pipa yang rencananya akan dibangun tersebut melewati pemukiman warga dan juga tanah yang dikuasai oleh BUMN seperti PT. KAI dan PELINDO.
“Apabila akan menggunakan aset BUMN, itu harus mendapatkan izin dari pejabat pusat BUMN yang bersangkutan, dan tidak bisa hanya diputuskan oleh pejabat otonom di daerah saja, izinnya pasti lama dan sulit,” tekan Ridho lagi.
Ridho juga menjelaskan bahwa sungai juga merupakan media hidup, bukan tempat limbah, sehingga membuang limbah ke sungai itu sama saja dengan mencemari lingkungan hidup. Menurutnya, sungai di daerah itu masih menjadi gantungan hidup masyarakat sekitar.
“Makanya pihak-pihak terkait harus hati-memberikan izin, jangan sampai pihak-pihak yang memberikan izin tersebut justru akan menjadi pihak yang digugat karena dinilai bekerjasama untuk mencemari lingkungan hidup,” pungkas Ridho.
Reporter: RBB
Editor: HJA
Leave a comment